GridHEALTH.id - Tidak sedikit masyarakat yang menjumpai data di sertifika vaksin Covid-19 yang didownloadnya salah.
Kesalahan ini bisa karena banyak faktor penyebab.
Tapi tenang, kita bisa kok memperbaiki data yang salah disertifikat vaksin Covid-19 tersebut.
Caranya pun mudah. Semua bisa melakukannya.
Seperti dipaparkan akun sosial media @kemenkes_ri, akun resmi Kementerian Kesehatan.
Masyarakat yang ingin memberbaiki data di sertifikat Vaksin Covid-19 miliknya bisa langsung mengirim surat elektronik atau email ke sertifikat@pedulilindungi.id.
Supaya bisa langsung diproses, user bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, foto selfie dengan KTP dan menjelaskan keluhannya.
Jadi dalam email, pastikan mengisi format email dengan benar, yaitu:
Baca Juga: Aturan Memakai Masker Selama Perpanjangan PPKM Level 4, Inmendagri Nomor 30 tahun 2021
* Nama lengkap
* NIK KTP
* Tempat tanggal lahir
* Nomor handphone yang aktif dan bisa di-SMS
* Lampirkan foto kartu vaksin dan sertifikat vaksin Covid-19 yang ingin diperbaiki.
Bagi mereka yang baru mendapatkan satu kali suntikan vaksin Covid-19, maka akan mendapatkan 1 sertifikat yang menerangkan sudah mendapat vaksin Covid-19 suntikan pertama.
Jika sudah mendapat 2 kali suntikan vaksin Covid-19, maka akan mendapatkan dua sertifikat vaksin Covid-19.
Penting diingat, sertifikat vaksin Covid-19 tidak dianjurkan dicetak.
Baca Juga: Cara Mudah Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan via SMS, 1,2 Juta Sudah Cair
Mencetak sertifikat vaksin Covid-19 menjadi berbentuk kartu dianggap lebih efeisien bagi masyarakat, karena bisa dengan mudah disimpan di dompet dan tinggal ditunjukkan saja.
Meski hal ini seolah sudah lazim dilakukan, ternyata ada bahaya yang mengintai di baliknya.
sertifikat vaksin Covid-19 mengandung data-data pribadi yang sangat penting.
Jika sampai dicetak, berisiko bocornya data-data rahasi dan spesifik yang bersangkutan.
Baca Juga: Selamat, DKI Jakarta Sudah Capai Herd Immunity Sesuai Rujukan WHO
Bisa saja dimanfaatkan untuk hal yang tidak baik dan melanggar hukum, oleh orang dan atau pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Pemilik sertifikat vaksinasi Covid-19 perlu menyadari bahwa sertifikat tersebut menyimpan data pribadi seperti nomor KTP dan QR code yang berisi data pribadi lainnya. Kami mengimbau agar pemilik sertifikat vaksinasi Covid-19 dapat menjaga dengan baik data-data yang tersimpan di dalamnya," kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi dikutip dari Kompas.com.
Kalaupun ingin cetak sertifikat vaksin Covid-19, cetak di rumah, oleh sendiri, tidak oleh oranglain atau perusahaan cetak.
Tidak perlu dicetak seperti kartu ATM atau KTP.
Cukup diprint biasa, lalu dilaminating atau disimpan dalam bentuk kertas seperti saja.(*)
Baca Juga: 5 Cara Mengatatasi Batuk Kering yang Muncul Pasca Sembuh Dari Covid-19
Source | : | @kemenkes_ri |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar