Perlu diketahui, Vaksinasi tidak hanya bertujuan untuk memutus rantai penularan penyakit dan menghentikan wabah saja, tetapi juga dalam jangka panjang untuk mengeliminasi bahkan mengeradikasi (memusnahkan/ menghilangkan) penyakit itu sendiri.
Indonesia memiliki sejarah panjang dalam upaya penanggulangan penyakit menular dengan vaksinasi atau imunisasi.
Indonesia juga berkontribusi terhadap penanggulangan penyakit di muka bumi ini melalui pemberian vaksinasi.
Sebagai contoh sejak pertama kali imunisasi cacar dicanangkan pada 1956, akhirnya penyakit cacar bisa dieradikasi yaitu dimusnahkan atau dihilangkan di seluruh dunia pada 1974 sehingga pelaksanaan imunisasi cacar dihentikan pada 1980.
Begitu pun demikian dengan polio, melansir covid19.go.id,sejak imunisasi polio dicanangkan pertama kali 1980, Indonesia akhirnya mencapai bebas polio 2014.
Baca Juga: Diabetes Pemicu Penyakit Kardiovaskular, Juga Buat Indonesia Rugi Hingga Triliunan Dolar
Kini dunia, termasuk Indonesia, sedang dalam proses menuju eradikasi (pemberantasan) polio yang ditargetkan pada 2023.
Contoh lain Indonesia dengan upaya gencar pemberian imunisasi tetanus pada bayi dan anak (melalui vaksin DPTHB-Hib DT dan Td) serta pada Wanita Usia Subur (vaksin Td), Indonesia akhirnya mencapai status eliminasi tetanus maternal dan neonatal 2016.
Nah, karena itulah yuk jangan ragu dan bimbing, demi kebaikan diri sendiri, keluarga, juga seluruh masyarakat, tunggu apa alagi ayo vaksin sekarang juga.
Pelayanan vaksinasi COVID-19 dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan, meliputi:
Source | : | Covid19.go.id - Faskes Vaksin |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar