GridHEALTH.id - Meskipun DKI Jaya dipastikan masih menjalani PPKM level 4, namun sejumlah kelonggaran diberikan, di antaranya rencana membuka mal dan tempat ibadah.
Tetapi saat memasuki mal dan tempat-tempat publik lain, sertifikat vaksin akan menjadi syarat untuk bisa masuk.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 966 Tahun 2021 tentang aturan terbaru terkait PPKM Level 4 di Ibu Kota.
Sektor usaha di bawah naungan Dinas Pariwisata akan meminta masyarakat untuk menunjukkan bukti vaksinasi.
Selain mal, sejumlah fasilitas publik juga wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 di tempat seperti hotel dan guest house, rumah makan, warteg, kage yang diizinkan beroperasi selama PPKM Level 4, Salon dan barbershop yang usahanya berada di lokasi tersendiri, dan pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan.
Terkait kebijakan kartu vaksin sebagai syarat masuk ke tempat publik, epidemiolog Griffith Universiy Dicky Budiman mengimbau pemerintah untuk berhati-hati. Termasuk dalam mengambil kebijakan yang dapat berpotensi diskriminatif.
Baca Juga: Varian Covid-19 Diprediksi Bakal Terus Bermunculan, Bagaimana Agar Kita Tetap Aman?
Baca Juga: 6 Cara Mencegah Infeksi Mulut, Rajin Sikat Gigi Hingga Tidak Merokok
"Jangan sampai diskriminatif dan membebani masyarakat, karena yang mengalami kerugian masyarakat lagi," kata Dicky dikutip dari Kompas.com, Minggu (08/08/2021).
Source | : | Kompas.com,CDC,CNN,tweeter |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar