GridHEALTH.id - Seperti yang telah kita ketahui bersama, PPKM (Level 2-4) kembali diperpanjang, untuk Pulau Jawa-Bali. Berlaku dari 10-16 Agustus 2021.
Untuk Luar Pulau Jawa-Bali, berlaku dari tanggal 10-23 Agustus 2021.
PPKM sendiri akan selalu evaluasi secara rutin dan hasilnya diumumkan kepada masyarakat luas.
Untuk PPKM di Pulau Jawa-Bali evaluasi akan dilakukan setiap 1 minggu sekali.
Sedangkan evaluasi PPKM untuk Luar Pulau Jawa-Bali dilakukan tiap 2 minggu sekali.
Walau saat ini sedang perpanjangan PPKM kembali, namun pergerakan manusia untuk alasan tertentu tidak dilarang.
Karenanya perjalanan dengan moda transportasi udara pun tidak ada penutupan atau penghentian.
Source | : | Covid19.go.id - Persyaratan penumpang pesawat |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar