- Wajib menyiapkan Kartu Vaksin (min. dosis pertama)
- Hasil Negatif Tes PCR (2x24 jam).
* Untuk penerbangan di daerah Level 1 & 2, di luar Jawa-Bali, wajib menyertakan hasil negatif tes PCR (2x24 Jam), atau Hasil Negatif Tes Rapid Antigen (1x24 jam).
Aturan ini berlaku efektif mulai 11 Agustus 2021, sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan di lapangan.
Persyarfatan tersebut sesuai dengan SE Satgas COVID-19 No. 17/2021 yang dapat dibaca selengkapnya di https://covid19.go.id/p/regulasi.(*)
Baca Juga: Setelah Divaksin Covid-19 Jangan Langsung Minum Obat, Ini Risikonya
Source | : | Covid19.go.id - Persyaratan penumpang pesawat |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar