Kedatangan vaksin yang bertahap inilah yang menjadikan pemerintah menentukan prioritas sejak Januari 2021 saat pelaksanaan tahap pertama lalu hingga sekarang memasuki tahapan ketiga.
''Saat kita memasuki vaksinasi tahap ketiga untuk masyarakat umum, tentunya ada beberapa kriteria yang diperhatikan. Pertama kali yang mendapatkan vaksinasi ini nantinya adalah masyarakat rentan dari aspek geo spasial, artinya yang tinggal di daerah dengan angka kejadian COVID-19 yang tinggi atau zona merah,'' terang dr. Nadia.
Selain dilihat dari aspek geo spasial, kriteria masyarakat rentan yang mendapatkan vaksinasi juga dipertimbangkan dari segi sosial ekonomi lemah dan masyarakat kurang beruntung, serta kelompok marginal, ''Termasuk penyandang disabilitas dan orang dengan gangguan jiwa. Inilah masyarakat yang paling rentan yang kita dahulukan,'' terang dr. Nadia.
Pertimbangan percepatan vaksinasi Covid-19 tahap 3 dimulai adalah rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), dan persetujuan penggunaan Vaksin COVID-19 produksi PT. Biofarma (Sinovac) untuk kelompok usia > 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun.(*)
Baca Juga: Impetigo, Infeksi Kulit Menular Pada Anak, Begini Cara Mencegahnya
Source | : | Kementerian Kesehatan RI - Vaksin Tahap 3,Kementerian Kesehatan RI - Vaksin Tahap 3 Jakarta |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar