GridHEALTH.id - Vaksinasi tahap 3 sudah dimulai pemerintah Indoensia.
Hal ini seiring dengan dikeluarkannya Surat Edaran percepatan vakinasi COVID-19 bagi Kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, yang tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 tahun, oleh Kementerian Kesehatan, melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit .
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2021.
Maka sejak tanggal itu, melansir kemkes.go.id (1/7/2021), seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota diminta untuk menyampaikan kepada direktur rumah sakit dan seluruh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan vaksinasi COVID-19 agar melaksanakan upaya percepatan vaksinasi COVID-19 tahap 3 bagi seluruh masyarakat rentan, dan masyarakat umum lainnya berusia 18 tahun ke atas mulai 1 Juli 2021.
Baca Juga: 5 Gangguan Jantung yang Bisa Dialami Pasien Covid-19, Hati-hati
Vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.
Mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia >18 tahun. Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.
Pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja.
Kemudian vaksin yang digunakan untuk anak usia 12-17 ini adalah vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.
Pemerintah daerah juga diminta melakukan identifikasi dan percepatan vaksinasi bagi sasaran tahap 1 dan 2 yang belum mendapatkan 2 dosis vaksinasi.
Vaksinasi tahap tiga ini sudah dimulai dijalankan di Provinsi DKI Jakarta sejak Agustus.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid., menyampaikan, ''Kita ketahui alasan kenapa kita memberikan vaksinasi secara bertahap dan menyusun prioritas ini karena selain mempertimbangkan rekomendasi WHO, juga melihat situasi dan kondisi negara kita,'' ungkapnya, seperti dikutip dari Kemkes.go.id (19/5/2021).
Pertimbangan utama dalam menatapkan kelompok sasaran vaksinasi pada prinsipnya mempertimbangkan ketersediaan vaksin.
Kedatangan vaksin yang bertahap inilah yang menjadikan pemerintah menentukan prioritas sejak Januari 2021 saat pelaksanaan tahap pertama lalu hingga sekarang memasuki tahapan ketiga.
''Saat kita memasuki vaksinasi tahap ketiga untuk masyarakat umum, tentunya ada beberapa kriteria yang diperhatikan. Pertama kali yang mendapatkan vaksinasi ini nantinya adalah masyarakat rentan dari aspek geo spasial, artinya yang tinggal di daerah dengan angka kejadian COVID-19 yang tinggi atau zona merah,'' terang dr. Nadia.
Selain dilihat dari aspek geo spasial, kriteria masyarakat rentan yang mendapatkan vaksinasi juga dipertimbangkan dari segi sosial ekonomi lemah dan masyarakat kurang beruntung, serta kelompok marginal, ''Termasuk penyandang disabilitas dan orang dengan gangguan jiwa. Inilah masyarakat yang paling rentan yang kita dahulukan,'' terang dr. Nadia.
Pertimbangan percepatan vaksinasi Covid-19 tahap 3 dimulai adalah rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), dan persetujuan penggunaan Vaksin COVID-19 produksi PT. Biofarma (Sinovac) untuk kelompok usia > 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun.(*)
Baca Juga: Impetigo, Infeksi Kulit Menular Pada Anak, Begini Cara Mencegahnya
Source | : | Kementerian Kesehatan RI - Vaksin Tahap 3,Kementerian Kesehatan RI - Vaksin Tahap 3 Jakarta |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar