5. Jangan berhadapan-hadapan
Untuk menerapkan jaga jarak aman, sebaiknya tidak duduk berhadap-hadapan dengan orang lain ketika makan.
"Posisi makan sebaiknya zig zag dan jangan lupa, pada saat membuka masker tidak sambil berbicara," tuturnya.
Selain protokol kesehatan tersebut, pemerintah juga mengimbau agar masyarakat menunjukkan bukti sertifikat vaksin Covid-19 atau surat keterangan kesehatan bagi yang belum divaksin, sebelum memasuki mal atau tempat makan.
Baca Juga: Tes DNA Lembaga Eijkman Buktikan, Orang Indonesia Ternyata Pendatang
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden mengumumkan, anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan sementara ini.
Uji coba makan di tempat selama 30 menit ini berlaku di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan. (*)
Baca Juga: Pemberian ASI Eksklusif Penting di Masa Pandemi Covid-19, Memberikan Kekebalan Terhadap Infeksi
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com,KompasTV,YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar