GridHEALTH.id - Pemerintah Indonesia kembali memberikan kabar gembira bagi masyarakat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 di Jawa-Bali yang diperpanjang sampai 23 Agustus 2021.
Dalam aturan PPKM terbaru, pemerintah memberikan kelonggaran bagi pengunjung pusat perbelanjaan (mal atau pusat perdagangan) hingga restoran/kafe.
Kabar gembira tersebut yaitu masyarakat diperbolehkan makan di tempat selama 30 menit.
"Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang," bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 34 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 4 di Jawa dan Bali, dikutip dari tayangan KompasTV, Selasa (17/8/2021).
Baca Juga: Dihapus Menkes, Vaksinasi Gotong Royong Berbayar Untuk Individu
Meski begitu, masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan saat makan di tempat selama 30 menit.
Dikutip GridHEALTH dari Kompas.com, menurut Dokter Spesialis Penyakit Dalam Primaya Hospital Bekasi Utara, dr Mohammad Irfan SpPD juga memberikan tips aman makan di tempat selama 30 menit.
Adapun 5 cara mencegah penularan Covid-19 saat makan di restoran/kafe/warteg, yaitu:
1. Cari tempat makan yang bersih
Baca Juga: Daftar 37 Mal Layani Vaksinasi Covid-19 dan 35 Faskes Layani Vaksinasi Moderna di DKi Jakarta
Dokter Irfan menyarankan untuk memastikan mencari tempat makan yang bersih dan menerapkan protokol kesehatan 3M.
"Sebaiknya cari tempat makan yanng bersih, penjualnya bermasker, menyediakan tempat cuci tangan, dan mengatur jarak tempat duduk," jelasnya.
2. Cari tempat terbuka
Irfan menyarankan agar menghindari makan di ruangan tertutup, berdesakan, dan ber-AC.
"Carilah tempat makan yang ada ruangan terbuka, hindari ruangan ber-AC dan sempit," ujarnya.
3. Pakai alat makan sendiri
Seperti diketahui bahwa virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 dapat bertahan beberapa waktu di permukaan benda, termasuk peralatan makanan seperti sendok dan garpu.
"Pakai alat makan sendiri, bila perlu bawa makanan sendiri yang lebih aman dan bersih," ucapnya.
Selain itu, membawa alat makan sendiri bisa membuat diri kita lebih berjaga-jaga akan kesehatan diri sendiri.
4. Durasi buka masker
Usahakan hanya melepas masker ketika akan mulai makan dan hindari banyak bicara selama makan.
Berbincang-bincang bisa dilakukan setelah selesai makan dan memakai masker kembali.
5. Jangan berhadapan-hadapan
Untuk menerapkan jaga jarak aman, sebaiknya tidak duduk berhadap-hadapan dengan orang lain ketika makan.
"Posisi makan sebaiknya zig zag dan jangan lupa, pada saat membuka masker tidak sambil berbicara," tuturnya.
Selain protokol kesehatan tersebut, pemerintah juga mengimbau agar masyarakat menunjukkan bukti sertifikat vaksin Covid-19 atau surat keterangan kesehatan bagi yang belum divaksin, sebelum memasuki mal atau tempat makan.
Baca Juga: Tes DNA Lembaga Eijkman Buktikan, Orang Indonesia Ternyata Pendatang
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden mengumumkan, anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan sementara ini.
Uji coba makan di tempat selama 30 menit ini berlaku di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan. (*)
Baca Juga: Pemberian ASI Eksklusif Penting di Masa Pandemi Covid-19, Memberikan Kekebalan Terhadap Infeksi
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com,KompasTV,YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar