Syarat operasi sesar ditanggung BPJS Kesehatan
- Kelahiran alami yang tertunda dari usia normal janin.
- Janin kekurangan oksigen.
- Cacat lahir pada janin.
- Pernah melahirkan dengan operasi sesar sebelumnya.
- Penyakit kronis pada ibu.
- Prolaps tali pusat atau tali pusar bayi yang keluar lebih dulu daripada bayi.
- Masalah pada plasenta.
- Kehamilan kembar.
- Posisi janin sulit untuk dilahirkan normal (misalnya, bayi sungsang), atau janin terlalu besar untuk lahir lewat persalinan normal.
- Ibu memiliki tekanan darah tinggi selama kehamilan (preeklamsia), mengalami gawat janin, plasenta previa, dan lain-lain.
Baca Juga: Mulai Diberikan Untuk Masyarakat Umum, Nakes Surabaya Ceritakan Efek Samping Vaksin Moderna: 'Sangat Dahsyat dan Tak Terduga'
Selain itu, tindakan operasi sesar dilakukan terhadap pasien berdasar rekomendasi medis dari dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat 1.
Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan
Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.
PROMOTED CONTENT
Komentar