Untuk itu, peserta wajib membawa surat rujukan dari dokter yang merawat di Fasilitas Kesehatan Tingkat I, baik dari Puskesmas atau klinik setempat.
Surat rujukan akan diberikan oleh dokter setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan indikasi medis yang mengharuskan operasi sesar.
Baca Juga: Jangan Asal Ikut-ikutan Tingkatkan Imunitas dengan Suplemen Vitamin, Herbal Sekalipun Berbahaya
Bawa juga foto copy Kartu Keluarga (KK), KTP (asli dan salinan), Buku Kesehatan Ibu dan Anak ketika akan pergi ke rumah sakit rujukan untuk bersalin.
Itulah beberapa syarat yang diperlukan bagi para ibu yang akan melakukan operasi sesar agar bisa ditanggung BPJS Kesehatan. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | Instagram,BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar