GridHEALTH.id - Vakinasi Covid-19 di Indonesia kini mulai menggunakan vaksin Covid-19 Pfizer.
Penyuntikan vaksin Covid-19 Pfizer diawali di DKI Jakarta.
Beberapa syarat mendapatkan pelayanan vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Pfizer, yaitu:
* Hanya untuk ber-KTP DKI Jakarta atau berdomisili di Jakarta
* Masyarakat umum usia 12 tahun ke atas Belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2
* Boleh untuk ibu hamil, ibu menyusui, sasaran yang memiliki autoimun, komorbid berat, penyakit kronis hingga gangguan imunologi Harus memiliki surat rekomendasi bagi pemilik komorbid atau penyakit berat.
“Vaksin Covid-19 Pfizer diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal yaitu enam dosis per vial. Vaksin dan logistik lainnya didistribusikan sesuai alur distribusi vaksin ke Suku Dinas Kesehatan, Suku Dinas Kesehatan ke Puskesmas Kecamatan, dan Puskesmas Kecamatan ke Fasilitas Pelayanan Vaksinasi,” jelas Widyastuti.
Mengoreksi Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 8658/-1-772.1 tertanggal 23 Agustus 2021 terkait persyaratan masyarakat umum untuk bisa menerima vaksinasi Covid-19 Pfizer dan lokasi fasilitas kesehatan yang melayani penyuntikan vaksin Pfizer, “Kementerian Kesehatan malam ini baru saja menginformasikan bahwa vaksin Covid-19 Pfizer bisa untuk usia 12 tahun ke atas,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta Widyastuti dalam keterangannya, Senin (23/8/2021), dikutip dari Beritsatu.com (23/8/2021).
Source | : | Kompas.com,CNN Indonesia,Berita Satu |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar