GridHEALTH.id - Pandemi Covid-19 benar-benar memengaruhi kehidupan seluruh masyarakat dunia, tak terkecuali anak-anak.
Dilaporkan, banyak anak harus menelan pil pahit lantaran kehilangan orangtua mereka yang meninggal akibat Covid-19. Hal ini membuat banyak anak akhirnya harus menjadi anak yatim, piatu dan yatim piatu.
Berdasarkan data dari Satgas Penanganan Covid-19 per 20 Juli 2021 diketahui ada 11.045 anak menjadi yatim piatu, yatim atau piatu.
Pada sisi lain jumlah anak yang terpapar Covid-19 sebanyak 350.000 anak dan 777 anak meninggal dunia.
Baca Juga: Daftar 32 Provinsi Serta Kota dan Kabupaten di Indonesia yang Masuk PPKM Level 3
Akibat hal tersebut, Presiden Joko Widodo menyatakan agar anak Indonesia harus terlindungi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.
Source | : | Kontan.co.id,kemensos.go.id |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar