GridHEALTH.id - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, izinkan DKI Jakarta menerapkan sekolah tatap muka dengan kapasitas 50 persen.
Izin tersebut tertuang dalam Diktum Kelima huruf a Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali, yang dikeluarkan pada Senin (23/8).
Baca Juga: Anak Indonesia Harus Terlindungi, Kemensos Bagikan Bantuan pada Anak Yatim Korban Covid-19
Izin tersebut mulai berlaku pada Selasa (24/8) sampai dengan Senin (30/8).
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka dengan aturan kapasitas maksimal 50 persen berlaku pada satuan pendidikan (sekolah dasar dan menengah serta universitas) di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta dengan kriteria level 3.
Meliputi wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara dan Kota Jakarta Pusat.
"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen." Demikian bunti kutipan dalam Instruksi Mendagri, silansir dari Antara, Selasa (24/8).
Baca Juga: Penyandang Diabetes Rutin Sarapan Alpukat, Rasakan 5 Khasiatnya Ini
Mendagri pun menyatakan, penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud, berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19, yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Hanya saja kapasitas untuk satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) yang menerapkan pembelajaran tatap muka lebih sedikit, yakni maksimal 33 persen, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Untuk sekolah pendidikan anak berkebutuhan khusus, mulai dari SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB, kapasitas pelaksanaan sekolah tatap muka maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen.
Sayarnya, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Untuk diketahui, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 ini dibuat untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.
Baca Juga: Daftar 32 Provinsi Serta Kota dan Kabupaten di Indonesia yang Masuk PPKM Level 3
Mengenai kelonggaran yang diberikan pemerintah pusat tersebut, Pemprov DKI Jakarta, seperti dipaparkan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyampaikan bahwa Pemprov DKI belum bisa memastikan kapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka dilakukan, kendati pembatasan kegiatan masyarakat Jakarta sudah berada di level 3.
Pemprov DKI tidak ingin gegabah memutuskan pelajar kembali bersekolah.
Menurut Ahmad Riza, rencana tersebut akan dibahas terlebih dahulu melibatkan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
"Nanti kami akan pelajari, kita tidak boleh gegabah. Karena kita tahu di banyak negara, sekolah dibuka ternyata terjadi klaster baru di sekolah," ucapnya di Balai Kota, Senin (23/8) malam, seperti dilansir dari Merdeka.com (24/8/2021).
Baca Juga: Demi yang Disayanginya, 3 Orang Terkenal di Indonesia Ini Rela Terpapar Covid-19
Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi bisa menerapkan sekolah tatap muka, guru dan siswa harus sudah mendapat vaksin.
Mengenai hal itu, menurut Riza, capaian vaksinasi Covid-19 pada guru dan pelajar sudah sangat tinggi di DKI Jakarta.
"Sudah 9,3 juta, sudah luar biasa dari target. Insya Allah selesai di bulan ini," ucapnya.
Untuk diketahui, data terakhir pada 20 Agutus 2021, tercatat sebanyak 659.648 pelajar berusia 12-17 tahun telah mendapatkan vaksin Covid-19 di DKI Jakarta.
"Total pelajar dari Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama ada 788.087 orang, yang belum vaksin 58.856 atau 7,15 persen," ujar Kepala Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja Gah, Senin (23/8).
Adapun total pelajar penerima vaksin yang terdata di Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebanyak 716.739 orang, yang sudah vaksin 659.684 atau 92.85 persen, yang belum divaksin 50.836 atau 7,15 persen.
Sedangkan total pelajar yang divaksinasi melalui data Kementerian Agama sebanyak 71.348 orang. Pelajar yang sudah vaksin 63.729 atau 89.18 persen. "Sedangkan yang belum 7.734 atau 10,82 persen," papar Taga Radja.
Di wilayah Kepulauan Seribu, vaksinasi pelajar sudah 100 persen. Jakarta Timur I menyusul dengan penyelesaian vaksinasi sebanyak 98,85 persen; Jakarta Utara I 95,22 persen; Jakarta Pusat II 94,77 persen; Jakarta Selatan I 94,69 persen, dan Jakarta Pusat I 93,58 persen.
Berikutnya, Jakarta Utara II 92,56 persen; Jakarta Barat I 91,79 persen; Jakarta Barat II 90,22 persen; Jakarta Selatan II 87,45 persen, dan Jakarta Timur II 87,24 persen.(*)
Source | : | ANTARA,merdeka.com,GridHealth.ID |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar