“Sehingga kami akan membayarkan prioritas kepada fasilitas kesehatan yang tepat waktu. Bila ada yang terlambat kami berikan feed back dan mereka harus melengkapi, memperbaiki dan nanti bisa mengajukan kembali,” ucap dr. Kirana.
Dr. Kirana mengharapkan aturan tersebut agar dipatuhi oleh seluruh rumah sakit atau seluruh fasilitas kesehatan karena ini menjadi kewajiban fasilitas kesehatan untuk mengusulkan.
“Kami akan memberikan peringatan apabila mereka (fasilitas kesehatan) mengalami keterlambatan,” katanya.(*)
Baca Juga: Tanda Ulkus Diabetetikum, Luka Akibat Tingginya Kadar Gula Darah
Source | : | SehatNegeriku -Insentif Nakes |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar