Pembayaran tersebut terdiri dari berbagai fasilitas kesehatan antara lain RS TNI Polri, RS Vertikal Kemenkes, RS BUMN, RS Kementerian/lembaga, Kantor Kesehatan Pelabuhan, RS Lapangan, RS Darurat, balai, laboratorium pusat, RS swasta lainnya, relawan, para dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dan para dokter peserta internship.
Anggaran untuk pembayaran tunggakan 2020 ini sudah dialokasikan di anggaran 2021.
Tetapi sebelumnya harus dilakukan verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tujuan dari proses verifikasi adalah agar usulan tunggakan 2020 dapat disetujui karena sudah diperiksa dan diberikan penilaian oleh BPKP.
Baca Juga: Jika Perokok Aktif Terinfeksi Covid-19, Membutuhkan Perawatan di ICU
“Karena jumlah mominal yang cukup besar sehingga harus dilakukan secara bertahap dan ini dilakukan sebanyak 8 kali, dan alhamdulillah ini sudah selesai disetujui oleh Itjen maupun BPKP dengan nilai sebesar Rp.1,469 triliun. Ini sudah dibayarkan dengan Rlrealisasi 99,3%,” kata dr. Kirana.
Sementara untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan 2021, lanjut dr. Kirana sudah tersalurkan dengan teratur dan tepat waktu.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19, fasilitas kesehatan harus mengajukan dokumen insentif tenaga kesehatan setiap bulan secara tepat waktu di mana diatur batas akhir setiap bulannya adalah tanggal 15.
Baca Juga: Jokowi Sebut Walikota Samarinda Tampak Segar usai Disuntik Vaksin Nusantara: 'Enggak Ngajak-ngajak'
Source | : | SehatNegeriku -Insentif Nakes |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar