GridHEALTH.id - Insentif bagi tenaga kesehatan pada 2020 belum dibayarkan secara penuh oleh pemerintah.
Pemerintah masih memiliki tunggakan 0,7% kepada tenaga kesehatan.
Sementara 99,3 persennya sudah dibayarkan pemerintah.
Menurut Plt. Kepala Badan PPSDM Kesehatan dr. Kirana Pritasari, MQIH, 0,7 persen tunggakan tersebut berasal dari fasilitas kesehatan yang mengalami keterlambatan saat diminta dokumen pertanggungjawaban.
“Setelah diperiksa, diteliti kembali, masih ada anggaran kita Rp.9,95 miliar ini untuk membayar para tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan yang terlambat mengirimkan dokumennya,” katanya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (20/8).
Secara detail untuk tunggakan insentif tenaga kesehatan 2020 dari anggaran Rp.1,48 triliun sudah diproses pembayarannya Rp.1,469 triliun.
Baca Juga: Tes CPNS Wajib SWAB PCR, Peserta Menjerit Pusing, Pemalsu Surat Antigen Catut Logo RS Terkemuka
Pembayaran tersebut terdiri dari berbagai fasilitas kesehatan antara lain RS TNI Polri, RS Vertikal Kemenkes, RS BUMN, RS Kementerian/lembaga, Kantor Kesehatan Pelabuhan, RS Lapangan, RS Darurat, balai, laboratorium pusat, RS swasta lainnya, relawan, para dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dan para dokter peserta internship.
Anggaran untuk pembayaran tunggakan 2020 ini sudah dialokasikan di anggaran 2021.
Tetapi sebelumnya harus dilakukan verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tujuan dari proses verifikasi adalah agar usulan tunggakan 2020 dapat disetujui karena sudah diperiksa dan diberikan penilaian oleh BPKP.
Baca Juga: Jika Perokok Aktif Terinfeksi Covid-19, Membutuhkan Perawatan di ICU
“Karena jumlah mominal yang cukup besar sehingga harus dilakukan secara bertahap dan ini dilakukan sebanyak 8 kali, dan alhamdulillah ini sudah selesai disetujui oleh Itjen maupun BPKP dengan nilai sebesar Rp.1,469 triliun. Ini sudah dibayarkan dengan Rlrealisasi 99,3%,” kata dr. Kirana.
Sementara untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan 2021, lanjut dr. Kirana sudah tersalurkan dengan teratur dan tepat waktu.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19, fasilitas kesehatan harus mengajukan dokumen insentif tenaga kesehatan setiap bulan secara tepat waktu di mana diatur batas akhir setiap bulannya adalah tanggal 15.
Baca Juga: Jokowi Sebut Walikota Samarinda Tampak Segar usai Disuntik Vaksin Nusantara: 'Enggak Ngajak-ngajak'
“Sehingga kami akan membayarkan prioritas kepada fasilitas kesehatan yang tepat waktu. Bila ada yang terlambat kami berikan feed back dan mereka harus melengkapi, memperbaiki dan nanti bisa mengajukan kembali,” ucap dr. Kirana.
Dr. Kirana mengharapkan aturan tersebut agar dipatuhi oleh seluruh rumah sakit atau seluruh fasilitas kesehatan karena ini menjadi kewajiban fasilitas kesehatan untuk mengusulkan.
“Kami akan memberikan peringatan apabila mereka (fasilitas kesehatan) mengalami keterlambatan,” katanya.(*)
Baca Juga: Tanda Ulkus Diabetetikum, Luka Akibat Tingginya Kadar Gula Darah
Source | : | SehatNegeriku -Insentif Nakes |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar