GridHEALTH.id - Belakangan ini, isu bekerja dari kantor atau work from office (WFO) kembali muncul.
Sebab kabarnya, pemerintah sedang menyiapkan penerapan protokol kesehatan untuk WFO 100 persen.
Mengenai berita tersebut, sebelumnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah melakukan uji coba penerapan protokol kesehatan pada industri yang tergolong sektor esensial, terutama yang berorientasi ekspor dan domestik serta padat karya.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, apabila uji coba ini berhasil dilaksanakan dengan baik dan tidak terjadi lonjakan kasus positif Covid-19, pihaknya akan mengizinkan semua sektor industri di Jawa-Bali beroperasi kembali.
Bahkan, pabrik sektor esensial di Karawang bakal menjadi percontohan di Indonesia untuk menerapkan WFO 100 persen.
Tapi langkah pemerintah tersebut mendapat kritik dari para tenaga kesehatan.
Baca Juga: Mahsiswa KKN Diperiksa Polisi usai Asik Dugem di Atas Mobil Ambulans Desa, Begini Kronologinya
Sekjen Koalisi Masyarakat Profesi dan Asosiasi Kesehatan (KOMPAK), Dedi Supratman, mengingatkan pemerintah agar tetap waspada terhadap penularan Covid-19.
Dedi meminta pemerintah tidak melonggarkan penanganan pandemi meski angka kasus Covid-19 mengalami penurunan.
Menurutnya, pelonggaran kebijakan penanganan Covid-19 akan membuat masyarakat menganggap pandemi telah usai.
Baca Juga: Menteri Luhut Sebut, Indonesia Bakal Produksi Vaksin Covid-19 Berbasis mRNA Tahun 2022
"Kita ingin mengingatkan pemerintah, PR belum selesai. Organisasi profesi melihat situasi saat ini memang sudah menurun, tetapi kami khawatir, jangan sampai masyarakat memaknainya seolah sudah beres atau sudah terkendali," kata Dedi, dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (21/8/2021).
Dedi mengkritik rencana pemerintah menerapkan kebijakan WFO 100 persen.
Pemerintah, menurut Dedi, sebaiknya melakukan pelonggaran secara bertahap agar tidak terjadi lagi lonjakan kasus Covid-19 yang tinggi.
"Kemarin ada informasi mau WFO 100 persen. Wah itu gila. Tentu semua bertahap dan kita harus hati-hati agar kenaikan kasus yang beberapa bulan kemarin cukup tinggi itu bisa diantisipasi, jangan sampai terulang lagi," ucap Dedi.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan nantinya saat WFO diperbolehkan, semua kantor wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Aplikasi ini akan menjadi instrumen vital proses pelaksanaan kerja 100 persen di beberapa perusahan. Utamanya untuk memonitor pelaksanaan aktivitas kerja di perusahaan," ujarnya dalam dialog 'Upaya Bersama Memutus Pandemi Covid-19 dan Membangkitkan Ekonomi Rakerkornas Apindo', Selasa (24/8/2021). (*)
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Booster Dosis ke 3 Untuk Masyarakat Umum Berbayar, Menkes; 'Harga Rp 100 ribuan'
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | Tribunnews.com,YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar