Sebelumnya, Jokowi mengatakan, tempat ibadah sudah boleh dibuka dengan jumlah jemaah 30 orang mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.
Baca Juga: Menteri Luhut Sebut, Indonesia Bakal Produksi Vaksin Covid-19 Berbasis mRNA Tahun 2022
"Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah mempertimbangkan akan melakukan penyesuaian secara bertahap pembatasan kegiatan masyarakat.
Antara lain tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 % dari kapasitas atau maksimal (setara) 30 orang," ujar Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Kendati demikian, Anies mengimbau agar jemaah menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memerhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Selain itu, diharapkan jemaah tempat ibadah sudah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | tempo.co,YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar