GridHEALTH.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberi kabar gembira bagi warga DKI.
Anies Baswedan mengizinkan tempat ibadah melakukan kegiatan hingga 50 persen kapasitas.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Dalam Kepgub yang ditandatangani Anies pada 23 Agustus 2021 itu, disebutkan tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang selama PPKM Level 3.
"Masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah sudah dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Anies, dikutip dari Tempo.co.
Keputusan tersebut berbeda dengan aturan yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers secara virtual pada Senin (23/8/2021) lalu.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan, tempat ibadah sudah boleh dibuka dengan jumlah jemaah 30 orang mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.
Baca Juga: Menteri Luhut Sebut, Indonesia Bakal Produksi Vaksin Covid-19 Berbasis mRNA Tahun 2022
"Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah mempertimbangkan akan melakukan penyesuaian secara bertahap pembatasan kegiatan masyarakat.
Antara lain tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 % dari kapasitas atau maksimal (setara) 30 orang," ujar Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Kendati demikian, Anies mengimbau agar jemaah menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memerhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Selain itu, diharapkan jemaah tempat ibadah sudah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | tempo.co,YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar