GridHEALTH.id - Pemerintah Indonesia kembali menambah daftar panjang penggunaan jenis vaksin COvid-19.
Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan persetujuan terhadap satu produk vaksin Covid-19 yang baru, yaitu vaksin Sputnik V dari Rusia pada Selasa (24/8/2021).
Baca Juga: Vaksin COVID-19 Russia Sputnik-V Efikasinya 91,6 Persen, BPOM Izinkan Penggunaannya di Indonesia
Sebelumnya, BPOM telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) terhadap 6 (enam) jenis vaksin, yaitu Sinovac (CoronaVac), vaksin Covid-19 Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, dan Comirnaty (Pfizer).
Berdasarkan data uji klinik fase 3 menunjukkan vaksin Covid-19 Sputnik V memberikan efikasi sebesar 91,6 persen.
Lantas, apa saja syarat penerima vaksin Sputnik V dari Rusia?
Source | : | BPOM,Kontan.co.id,YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar