Menurut Luhut, jika orang-orang yang dikategorikan warna hitam tersebut masih memaksa beraktivitas di tempat umum, maka akan langsung dievakuasi.
"Jika orang-orang (yang positif) ini masih memaksa melakukan aktivitas di ruang publik maka mereka langsung dievakuasi untuk isolasi atau dikarantina terpusat," ucap Luhut.
Pria berumur 73 tahun itu juga mengatakan saat ini yang perlu diwaspadai bersama adalah jangan sampai orang positif Covid-19 tersebut berjalan-jalan di daerah publik.
Sebab, mereka bisa menularkan Covid-19 pada banyak orang ketika beraktivitas di tempat umum.
Nah, dengan menambahkan fitur warna hitam tersebut, papar Luhut, pemerintah berharap bisa lebih cepat dalam melakukan pencegahan terhadap penyebaran kasus Covid-19.
Baca Juga: 9 Khasiat Dahsyat Minyak Kayu Putih, Tidak Hanya Menghangatkan Badan
Mengenai hal ini sudah diuji cobakan di berbagai sektor dengan menggunakan platform PeduliLindungi hingga 29 Agustus 2021 lalu.
Hasilnya, total masyarakat yang melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi tersebut telah mencapai 13,6 juta orang.
Uji coba itu diterapkan di beberapa sektor publik seperti perbelanjaan, industri, olahraga dan lainnya.
"Dan dari total 13,6 jumlah tersebut terdapat 462.000 orang masuk kategori merah, (artinya) tidak diperkenankan masuk melakukan aktivitas oleh sistem," kata Luhut.
Baca Juga: Menteri Luhut Sebut, Indonesia Bakal Produksi Vaksin Covid-19 Berbasis mRNA Tahun 2022
Source | : | Covid19.go.id,Kompas.tv |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar