GridHEALTH.id - Salah satu fasilitas umum yang diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki atau mengaksesnya.
Demikian yang disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, saat melakukan konferensi pers online, Senin (30/8/2021).
"Karena kita belajar bahwa setiap kali ada hari raya besar itu akan men-trigger pergerakan sosial yang besar, kerumunan sosial yang besar sehingga pasti terjadi lonjakan," ujarnya.
Airlangga mengatakan untuk mengantisipasi lonjakan kasus akibat aktivitas keagamaan, pihaknya akan menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat ibadah.
Aplikasi PeduliLindungi bisa meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi.
Penggunaan aplikasi ini juga dinilai lebih aman dari pemalsuan seritfikat vaksin.
Untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kita harus mengunduh aplikasi tersebut, baik di Play Store maupun App Store.
Baca Juga: Anies Baswedan Beri Kabar Gembira: Tempat Ibadah Buka 50 Persen, Maksimal 50 Orang
Adapun ketika sudah selesai mengunduh dan menginstalnya, berikut tahap selanjutnya yang dilakukan:
- Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera.
- Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK).
- Apabila sudah memiliki akun, hanya perlu login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan dan masukkan kode OTP untuk verifikasi.
- Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan.
- Setelah berhasil login, kita akan melihat tampilan awal aplikasi.
- Terdapat beberapa tombol menu, seperti Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital.
- Untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat mengakses fasilitas publik, klik tombol Paspor Digital.
- Akan muncul dua sub-menu, yaitu Sertifikat Vaksin dan Hasil Test Covid-19.
- Klik sub-menu Sertifikat Vaksin untuk melihat sertifikat bukti vaksinasi Covid-19.
- Klik sub-menu Hasil Test Covid-19 untuk menunjukkan bukti hasil tes Covid-19 yang telah dilakukan.
Baca Juga: Masih Belum Dapat Jatah Vaksin? Coba 5 Cara Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Online
Jika pengguna ingin mengunduh sertifikat vaksinasi Covid-19, tinggal mengeklik gambar vaksin pada menu dan pilih “Unduh Sertifikat”.
Selain menunjukkan sertifikat vaksin secara digital, kita juga bisa menunjukkan barcode yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
Berikut caranya:
- Buka aplikasi dan melakukan login Klik menu Scan QR Code Scan QR Code yang ada di lokasi pintu masuk dan tunjukkan hasil QR Code Anda ke petugas.
- Hasil pemindaian akan menunjukkan apakah kita diizinkan masuk ke suatu tempat atau tidak.
- Apabila hasil pemindaian menunjukkan warna hijau, berarti kita diperbolehkan masuk. Jika muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang.
- Adapun jika muncul warna merah, kita dipastikan tidak akan diizinkan masuk oleh petugas.(*)
Baca Juga: Gejala Diabetes Pada Wanita, Sariawan Vagina Hingga Keputihan Berulang
#berantasstunting
#hadapicorona
#BijakGGL
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PeduliLindungi Akan Dipakai di Tempat Ibadah, Ini Cara Pakainya"
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar