Ancaman bagi yang melanggar, pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kegiatan itu pun melanggar pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ancaman pidananya, penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
“Di situasi pandemi Covid-19 saat ini, banyak yang mencari Obat-obatan Tradisional seperti herbal. Namun sangat disayangkan, ada yang memanfaatkan situasi pandemi ini demi meraup keuntungan semata. Singga banyak disusupi oleh obat tradisional yang justru sangat membahayakan bagi kesehatan kita."Papar, Ibu Dra Susan Gracia Arpan, Apt., M.Si selaku Kepala Balai Besar POM di Bandung
Baca Juga: Mulai Tren Penggunaan Kosmetik Mineral, Ternyata Ini Manfaatnya
Harus diingat, lanjut Susan, dilansir dari BPOM RI (6/9/2021), obat-obat tradisional tidak berijin tersebut justru memungkinkan kekebalan immunitas yang mengonsumsinya turun dan rawan terpapar Covid-19.
Oleh karenanya BPOM tidak bosan-bosannya mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan senantiasa untuk melakukan CEK KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluwarsa) sebelum membeli atau mengkonsumsi produk Obat Tradisional.
Untuk mengetahui izin edar suatu produk Obat Tradisional dapat diakses melalui cekbpom.pom.go.id atau dapat unduh aplikasi Cek BPOM di app store yang telah tersedia di Android dan iOS.
Jangan membeli dan mengonsumsi obat apapun yang belum mendapat ijin dari BPOM RI.(*)
Baca Juga: Luka Diabetes 'Basah' dan 'Kering' Berisiko Timbulkan Komplikasi Parah yang Disebut Gangren
Source | : | BPOM RI - obat tradisional |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar