GridHEALTH.id - Anak-anak masuk ke dalam kriteria orang yang rentan terpapar virus corona (Covid-19).
Akibatnya, anak-anak dilarang bepergian ke tempat umum, termasuk mal atau pusat perbelanjaan, serta perjalanan.
Bahkan, dalam Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021, diatur secara tegas bahwa masyarakat berusia di bawah 12 tahun hingga lebih dari 70 tahun tidak diperbolehkan untuk masuk ke dalam pusat perbelanjaan atau mal.
Selain itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia juga melarang orangtua keluar rumah membawa anak-anak.
Baca Juga: Umum Dialami Bayi, Begini Cara Merawat Ruam Popok Akibat Infeksi Jamur
Kendati demikian, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) berharap pemerintah memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun mengunjungi pusat perbelanjaan dan makan di tempat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja menyikapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan diperpanjang atau tidak pada hari ini.
Saat ini untuk Pulau Jawa dan Bali masih berlaku PPKM level 3.
"Pusat perbelanjaan berharap usia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk masuk ke pusat perbelanjaan dan waktu makan di tempat (dine in) tidak dibatasi lagi," kata Alponzus saat dihubungi, Senin (6/9/2021).
Baca Juga: Penyebab Diabetes pada Bayi Sulit Diketahui, Kenali Faktor-faktor Pemicunya
Alponzus mengklaim permintaan tersebut bukan tanpa alasan, tetapi pusat perbelanjaan di berbagai daerah sudah menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat, dan syarat vaksinasi Covid-19.
"Kondisi di dalam pusat perbelanjaan saat ini relatif aman, dan sehat dikarenakan pemberlakuan, serta penerapan protokol tambahan yaitu protokol wajib vaksinasi," tutur Alphonzus.
Saat PPKM Level 3, pemerintah mengizinkan waktu operasional pusat perbelanjaan maupun mal hingga pukul 21.00, dari sebelumnya pukul 20.00 waktu setempat.
Baca Juga: 5 Bekal Makanan dari Rumah yang Mampu Tingkatkan Sistem Imun Anak
Sementara untuk makan di tempat atau dine in di dalam pusat perbelanjaan, kapasitas maksimal 50 persen. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul APPBI: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Seharusnya Boleh Masuk Pusat Perbelanjaan.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar