GridHEALTH.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan belum menerapkan denda bagi penolak vaksin Covid-19.
Padahal dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19 terdapat sanksi bagi orang yang sengaja menolak dilakukan vaksinasi Covid-19.
Adapun sanksi pidana denda sekitar Rp 5 juta.
Kendati demikian, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria beralasan bahwa vaksinasi Covid-19 adalah keselamatan kesehatan.
Baca Juga: Jangan Asal Pilih, Ada Susu yang Jadi Pantangan Para Penyandang Diabetes
"Sejauh ini kita belum terapkan denda atau sanksi untuk vaksin karena ini kan masalah keselamatan kesehatan," ujar Riza, dikutip dari Kompas.com, Jumat (17/9/2021).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar