Walau demikian, pada kenyataannya masih ada 2,5 juta warga DKI Jakarta ber KTP DKI Jakarta yang belum divaksin Covid-19.
Sampai saat ini, belum diketahui pasti penyebab warga sebanyak itu belum mendapatkan vaksin.
Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dalam diskusi virtual tentang pandemi Covid-19, Selasa (14/9/2021), Ngabila Salama, menduga penyebab 2,5 juta warga belum divaksin tersebut, di antaranya, memiliki penyakit komorbid dan masih khawatir terhadap efek vaksin.
Juga ada warga yang merupakan penyintas Covid-19 sehingga belum bisa divaksin.
”Ada juga mungkin merasa ingin merek tertentu. Jadinya itu yang harus benar-benar hati-hati. Kita masih mencari juga 2,5 juta orang Jakarta yang sebenarnya belum divaksin,” katanya, dilansir dari Kompas.id (15/9/2021).
Sementara itu, menurut Teguh P Nugroho, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, menyampaikan pemprov juga bisa mengenakan sanksi pada warganya yang belum divaksin Covid-19. Utamanya bagi mereka yang menolak vaksin dan menunggu vaksin sesuai dengan yang dia mau.
”Mereka bisa dikenai sanksi sesuai Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13a dengan tidak memberikan jaminan sosial, layanan administrasi, bahkan denda. Pengaturan soal ini diserahkan ke daerah dan di Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 hal tersebut sudah ada,” kata Teguh.
Source | : | Smarts City - Vaksin,Jaki - vaksin,Kompas.id - vaksin |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar