Untuk sanksi, Teguh melanjutkan, karena demi kepentingan publik yang lebih banyak bahkan Polisi bisa menerapkan pasal sanksi yang termuat dalam UU wabah menular.
Hal itu bisa diterapkan manakala fasilitas vaksin di Jakarta sudah mudah diakses.
"Menurut kami, faskes vaksin di Jakarta saat ini sudah sangat aksesible, mudah diakses. Itu tidak bisa menjadi alasan seseorang tidak mau vaksin," katanya
Apabila warga tersebut tetap tidak mau vaksin, mereka masuk kategori yang menghambat penanganan wabah penyakit menular.
Baca Juga: Olahraga Jenis Ini Cocok Bagi Penderita Diabetes, Gak Bikin Keringetan
Apalagi sosialisasi vaksin dan dampaknya juga sudah sangat banyak dan lama.
Kecuali kalau daerah-daerah yang aksesibilitas terhadap vaksin dan ketersedian vaksinnya belum cukup seperti wilayah penyangga, aturan itu tentu belum bisa diberlakukan.
”Tapi, kalau Jakarta sekarang sudah siap,” kata Teguh menegaskan.(*)
Baca Juga: Mengenal Double Diabetes, Penyandang Diabetes Miliki Ciri Tipe 1 dan Tipe 2 Sekaligus
Source | : | Smarts City - Vaksin,Jaki - vaksin,Kompas.id - vaksin |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar