GridHEALTH.id - Mendapatkan layanan vaksinasi Covid-19 sudah sangat mudah, masih saja ada warga DKI Jakarta yang belum mendapatkan vaksin.
Padahal untuk warga DKi Jakarta, mulai dari daftar, jadwal vaksin, dan menemukan tempat vaksin cukup dengan menekan jari di layar ponsel, lo.
Warga DKI Jakarta untuk mendapatkan vaksin Covid-19, tinggak klik situs web corona.jakarta.go.id, atau melalui super-app Jakarta Kini (JAKI). Jelasnya klik di SINI dan di SINI.
Di situ warga DKI Jakarta bisa dengan mudah dan cepat melihat apakah sudah terdaftar untuk suntik imunisasi vaksin Covid-19 atau belum. Bisa juga cek jadwal vaksinasi di unit pelayanan kesehatan terdekat.
Adapun tempat vaksinasi kini bisa juga dengan mudah ditemukan diseluruh Indonesia hanya dengan mengetik kata kunci Vaksinasi Covid-19 di search engine browser handphone.
Seketika akan menampilkan titik-titik lokasi vaksinasi Covid-19, beserta informasi pengingat bahwa pelayanan vaksinasi di setiap RSUD atau puskesmas hanya dapat dilakukan dengan janji temu dan dibatasi untuk pasien tertentu (pasien yang sudah terdaftar).
Baca Juga: Presiden Brasil Ditolak Masuk Restoran, Karena Belum Vaksin, Harus Makan Berdiri di Pinggir Jalan
Walau demikian, pada kenyataannya masih ada 2,5 juta warga DKI Jakarta ber KTP DKI Jakarta yang belum divaksin Covid-19.
Sampai saat ini, belum diketahui pasti penyebab warga sebanyak itu belum mendapatkan vaksin.
Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dalam diskusi virtual tentang pandemi Covid-19, Selasa (14/9/2021), Ngabila Salama, menduga penyebab 2,5 juta warga belum divaksin tersebut, di antaranya, memiliki penyakit komorbid dan masih khawatir terhadap efek vaksin.
Juga ada warga yang merupakan penyintas Covid-19 sehingga belum bisa divaksin.
”Ada juga mungkin merasa ingin merek tertentu. Jadinya itu yang harus benar-benar hati-hati. Kita masih mencari juga 2,5 juta orang Jakarta yang sebenarnya belum divaksin,” katanya, dilansir dari Kompas.id (15/9/2021).
Sementara itu, menurut Teguh P Nugroho, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, menyampaikan pemprov juga bisa mengenakan sanksi pada warganya yang belum divaksin Covid-19. Utamanya bagi mereka yang menolak vaksin dan menunggu vaksin sesuai dengan yang dia mau.
”Mereka bisa dikenai sanksi sesuai Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13a dengan tidak memberikan jaminan sosial, layanan administrasi, bahkan denda. Pengaturan soal ini diserahkan ke daerah dan di Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 hal tersebut sudah ada,” kata Teguh.
Untuk sanksi, Teguh melanjutkan, karena demi kepentingan publik yang lebih banyak bahkan Polisi bisa menerapkan pasal sanksi yang termuat dalam UU wabah menular.
Hal itu bisa diterapkan manakala fasilitas vaksin di Jakarta sudah mudah diakses.
"Menurut kami, faskes vaksin di Jakarta saat ini sudah sangat aksesible, mudah diakses. Itu tidak bisa menjadi alasan seseorang tidak mau vaksin," katanya
Apabila warga tersebut tetap tidak mau vaksin, mereka masuk kategori yang menghambat penanganan wabah penyakit menular.
Baca Juga: Olahraga Jenis Ini Cocok Bagi Penderita Diabetes, Gak Bikin Keringetan
Apalagi sosialisasi vaksin dan dampaknya juga sudah sangat banyak dan lama.
Kecuali kalau daerah-daerah yang aksesibilitas terhadap vaksin dan ketersedian vaksinnya belum cukup seperti wilayah penyangga, aturan itu tentu belum bisa diberlakukan.
”Tapi, kalau Jakarta sekarang sudah siap,” kata Teguh menegaskan.(*)
Baca Juga: Mengenal Double Diabetes, Penyandang Diabetes Miliki Ciri Tipe 1 dan Tipe 2 Sekaligus
Source | : | Smarts City - Vaksin,Jaki - vaksin,Kompas.id - vaksin |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar