"Umpamanya level nol berarti situasi tanpa penularan, level 1 penularan tidak terjadi namun ada keterbatasan penerapan upaya pencegahan penularan," ujarnya.
"Jadi jika ada kasus masih dapat dikendalikan melalui tindakan efektif di sekitar kasus atau klaster," sambungnya.
Kemudian, level 2 itu berarti situasi sedang dengan insiden komunitas yang rendah.
Level 3 berarti penularan komunitas tinggi dengan kapasitas respon terbatas dan terdapat risiko layanan kesehatan tidak memadai.
Kemudian, level 4 berarti transaksi tidak terkontrol dengan kapasitas respon tidak memadai.
"Ini level yang dimaksud oleh Kemenkes, bukan level PPKM ini," tuturnya.
Sedangkan, status PPKM ditentukan juga oleh capaian vaksinasi di suatu daerah.
Terlebih, status PPKM di DKI Jakarta juga ditentukan oleh capaian wilayah aglomerasi Jabodetabek.
"Jadi, bedakan level yang dimaksud Kemenkes dengan level di PPKM," kata Ariza menegaskan.
Baca Juga: Tukul Arwana Telah Selesai Jalani Operasi Kepala Kurang Lebih 3 jam
Source | : | Who.int,Tribunnews.com |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar