Pasalnya Rachel Vennya mendapat fasilitas gratis, padahal seharusnya dia membayar sendiri hotel tempat dia melakukan karantina.
Menurut Kapendam Jaya selaku Kogasgabpad COVID-19, Kolonel Arh Herwin BS, dilansir dari detik.com (14/10/2021), Keputusan Kepala Satgas COVID 19 Nomor 12/2021 pada 15 September 2021 menyatakan, yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas dari luar negeri.
Rachel Vennya tak termasuk ketiganya.
Dia juga menegaskan Rachel Vennya seharusnya tidak berhak menjalani karantina gratis di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
Baca Juga: Perkembangan Janin Minggu ke-32 dan Kondisi Ibu di Usia Kehamilan Ini
Tak smapai di situ, dari Kompas.com (14/10/2021), diketahui Rachel pun di tempat karantina meminta berada dalam satu kamar dengan kekasihnya, padahal belum menikah.
Saat dimintai buku nikah Rachel Vennya menolak dengan dalih mereka bertiga di kamar bersama dengan managernya.
Kini Rachel terancam sanksi pidana satu tahun penjara apabila terbukti kabur dari kewajiban karantina usai pulang dari luar negeri.
Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Baca Juga: Megan Fox Ngaku Alami Gangguan Mental Body Dysmorphia, Apa Itu?
Source | : | Kompas.com,detik,GridHealth.ID |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar