GridHEALTH.id - Berita tentang selebrgam dua anak ini sudah dua hari ini menjadi trending topik di kalangan masyarakat.
Sebelumnya selebgram ini pernah kesal terhadap sebuah forum diskusi digital dan akan mengusutnya karena dinilainya selalu membully dirinya. Mengenai hal ini pun jadi trending topik hangat hingga beberapa hari.
Kini selebgram yang dikenal dengan nama Rachel Vennya menjadi sorotan tajam banyak mata karena aksinya yang tidak terpuji dan bisa berdampak bagi banyak orang di Indonesia, khususnya.
Bagaimana tidak, dirinya sepulang dari Amerika untuk urusan bisnis, kabur dari tempat karantina yang seharusnya dijalani selama delapan hari.
Sesuai dengan SE (Surat Edaran) Satgas Covid-19 Nomor 18/2021 yang mana bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.
Rachel Vennya diketahui kabur dari tempat karantina di hari ke tiga. Menurut pemberitaan Kompas.com (14/10/2021), tempat karantinanya pun menjadi sorotan.
Baca Juga: Supaya Ibu Hamil dan Menyusui Bisa Divaksin Covid-19, Hal Ini Penting Diperhatikan
Pasalnya Rachel Vennya mendapat fasilitas gratis, padahal seharusnya dia membayar sendiri hotel tempat dia melakukan karantina.
Menurut Kapendam Jaya selaku Kogasgabpad COVID-19, Kolonel Arh Herwin BS, dilansir dari detik.com (14/10/2021), Keputusan Kepala Satgas COVID 19 Nomor 12/2021 pada 15 September 2021 menyatakan, yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas dari luar negeri.
Rachel Vennya tak termasuk ketiganya.
Dia juga menegaskan Rachel Vennya seharusnya tidak berhak menjalani karantina gratis di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
Baca Juga: Perkembangan Janin Minggu ke-32 dan Kondisi Ibu di Usia Kehamilan Ini
Tak smapai di situ, dari Kompas.com (14/10/2021), diketahui Rachel pun di tempat karantina meminta berada dalam satu kamar dengan kekasihnya, padahal belum menikah.
Saat dimintai buku nikah Rachel Vennya menolak dengan dalih mereka bertiga di kamar bersama dengan managernya.
Kini Rachel terancam sanksi pidana satu tahun penjara apabila terbukti kabur dari kewajiban karantina usai pulang dari luar negeri.
Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Baca Juga: Megan Fox Ngaku Alami Gangguan Mental Body Dysmorphia, Apa Itu?
Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjaran paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.
Pada Rabu (14/10/2021), Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi meminta aparat untuk memberikan sanksi kepada selebgram Rachel Vennya dan oknum TNI yang membantu selebgram tersebut kabur dari masa karantina.
"Mendorong pihak aparat keamanan untuk menekan aturan dan memberikan sanksi kepada oknum sesuai dengan peraturan yang ada," kata Nadia.
Sementara itu, Ahli Epidemiologi Griffith University, Dicky Budiman menegaskan bahwa karantina adalah tanggungjawab sosial dan wajib untuk diikuti setiap masyarakat.
Baca Juga: Healthy Move, Olahraga Rutin Mengurangi Risiko Demensia Pada Lansia
Bahkan, di negara-negara maju, sanksi tegas diberlakukan untuk menindak siapapun yang melanggar aturan karantina.
"Karantina adalah kunci keberhasilan untuk melindungi kesehatan publik di dalam negeri," tegasnya dilansir dari Kompas.com, Selasa (12/10/2021).
Lebih spesifik, menurut Dicky, Rachel Vennya baru saja kembali dari Amerika Serikat, dan Amerika adalah salah satu negara dengan penularan Covid-19 dari beberapa varian corona yang disebut berisiko tinggi seperti varian Mu.
"Sangat berisiko, karena ada varian Mu yang makin serius," kata Dicky.
Baca Juga: Tidak Ada Obat Untuk Infeksi HPV, Ini Perawatan Yang Bisa Dilakukan
Varian Mu adalah salah satu varian baru virus corona yang masuk dalam daftar Variant of Interest (VOI) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Varian Mu merupakan varian virus corona yang pertama kali diidentifikasi di Kolombia, seperti dilansir dari The Guardian.
Dilain pihak setelah mendapat sorotan tajam dari publik, Pada Rabu (13/10/2021) siang Rachel Vennya melalui Instagram story meminta maaf kepada publik.
"Hallo teman-teman semua... Aku mau minta maaf sama kalian semua atas semua kesalahan aku. Kadang aku nyakitin orang lain, merugikan orang lain, egois & sombong Aku meminta maaf yg sebesar-besarnya dan semoga semua hal buruk yg pernah aku lakukan di hidup aku menjadi pelajaran buat aku. Untuk selalu berfikir saat melangkah ke depan dengan baik. Untuk sahabat2 online aku yg belum pernah ketemu aku tapi selalu ngedukung aku dari dulu, aku mau bilang terima kasih. -Rachel Vennya".(*)
Baca Juga: 4 Minuman Anti-inflamasi Untuk Meredakan Sakit Punggung, Mau Coba?
Source | : | Kompas.com,detik,GridHealth.ID |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar