Adapun bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali yang ditetapkan sebagai daerah PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam.
"Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," demikian bunyi SE Satgas.
Terlepas dari itu, penting untuk dipahami bahwa vaksinasi Covid-19 ini sangat penting.
Baca Juga: Hindari Gula Darah Tinggi, Penyandang Diabetes Bisa Konsumsi 5 Asupan Makanan Ini
Dimana penyuntikan vaksin Covid-19 ini selain mencegah penularan semakin luas, juga bisa meminimalisir keparahan dari infeksi virus corona.
Dikutip dari nhs.uk (30/3/2021), artikel "Why vaccination is safe and important" menyebutkan bahwa orang yang sudah divaksin sistem kekebalannya mampu mengenali dan tahu cara melawan suatu infeksi penyakit.
Itu artinya jika kita disuntik vaksin Covid-19, maka sistem kekebalan tubuh kita akan terlatih dalam melawan Covid-19 sehingga dampak infeksi virus tersebut bisa diminimalisir.(*)
Baca Juga: Pemalsuan Sertifikat Vaksin, Ancaman Pidana Penjara 6 Tahun dan Denda 600 Juta
Source | : | NHS,Kompas.com |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar