GridHEALTH.id - Sambil menunggu program vaksin Covid-19 anak dimulai, diperkirakan tahun depan (2022), dan dilangsungkan di sekolah, baiknya orangtua menyiapkan persyaratannya yang harus dimiliki.
Persyaratan administrasi yang harus ada adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Vaksinasi ini menggunakan sistem vaksinasi satu data, di mana untuk pencatatan, pelaporannya kita membutuhkan nomor induk kependudukan," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi, dalam diskusi BNPB yang digelar virtual, Senin (8/11/2021).
Baca Juga: Obat Diabetes Metformin Bisa Mencegah Diabetes Gestasional, Studi
Nah, sambil menunggu vaksinasi tersebut dimulai, ada baiknya orang tua dapat menyiapkan NIK tersebut.
"Saat ini dicek kembali NIK anaknya masing-masing yang berusia 6 sampai 11 tahun tadi. Sebenarnya NIK anak itu ada di kartu keluarga. Jadi tinggal membawa Kartu Keluarga," kata dia.
Melansir informasi di akun Instagram Kementerian Kesehatan @kemenkes, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, harus memastikan agar instansi dan perangkat daerah terkait segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi COVID-19 yang belum memiliki NIK.
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar