"Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati."
Jadi, lanjut admin @kemenkes, pada unggahannya, masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.
Hal tersebut pun ditegaskan kembali oleh dr Siti Nadia Tarmizi.
Beliau menyampaikan bahwa mereka yang ingin mendaftar vaksinasi namun tidak memiliki NIK atau KTP bisa mendatangi kantor Dukcapil.
"Mereka bisa datang ke kantor Dukcapil untuk meminta dibuatkan NIK yang nanti akan bisa digunakan saat vaksinasi," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/8/2021).
Penting diketahui, "Sebenarnya untuk anak-anak NIK sudah ada di dalam KK karena sejak dicatatkan di Dukcapil sudah ada NIK-nya," ujar Nadia.
Baca Juga: Sebabkan Kelumpuhan Otot, Cegah Polio dengan Imunisasi Lengkap
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar