GridHEALTH.id - Sambil menunggu program vaksin Covid-19 anak dimulai, diperkirakan tahun depan (2022), dan dilangsungkan di sekolah, baiknya orangtua menyiapkan persyaratannya yang harus dimiliki.
Persyaratan administrasi yang harus ada adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Vaksinasi ini menggunakan sistem vaksinasi satu data, di mana untuk pencatatan, pelaporannya kita membutuhkan nomor induk kependudukan," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi, dalam diskusi BNPB yang digelar virtual, Senin (8/11/2021).
Baca Juga: Obat Diabetes Metformin Bisa Mencegah Diabetes Gestasional, Studi
Nah, sambil menunggu vaksinasi tersebut dimulai, ada baiknya orang tua dapat menyiapkan NIK tersebut.
"Saat ini dicek kembali NIK anaknya masing-masing yang berusia 6 sampai 11 tahun tadi. Sebenarnya NIK anak itu ada di kartu keluarga. Jadi tinggal membawa Kartu Keluarga," kata dia.
Melansir informasi di akun Instagram Kementerian Kesehatan @kemenkes, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, harus memastikan agar instansi dan perangkat daerah terkait segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi COVID-19 yang belum memiliki NIK.
"Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati."
Jadi, lanjut admin @kemenkes, pada unggahannya, masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.
Hal tersebut pun ditegaskan kembali oleh dr Siti Nadia Tarmizi.
Beliau menyampaikan bahwa mereka yang ingin mendaftar vaksinasi namun tidak memiliki NIK atau KTP bisa mendatangi kantor Dukcapil.
"Mereka bisa datang ke kantor Dukcapil untuk meminta dibuatkan NIK yang nanti akan bisa digunakan saat vaksinasi," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/8/2021).
Penting diketahui, "Sebenarnya untuk anak-anak NIK sudah ada di dalam KK karena sejak dicatatkan di Dukcapil sudah ada NIK-nya," ujar Nadia.
Baca Juga: Sebabkan Kelumpuhan Otot, Cegah Polio dengan Imunisasi Lengkap
Adapun syarat vaksin Covid-19 untuk anak lainnya, seperti yang tercantum dalam surat edaran nomor HK.02.01/I/2007/2021, adalah sebagai berikut:
* Suhu tubuh normal. Jika suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius, vaksinasi ditunda.
* Tekanan darah tidak boleh lebih dari 140/100 mmHg.
* Tidak mendapatkan vaksinasi apapun dalam waktu 1 bulan terakhir.
* Tidak pernah terkena Covid-19 sebelumnya atau telah lewat 3 bulan dari terakhir kali terkena Covid-19.
Baca Juga: Pengobatan Hepatitis, Penyakit Infeksi yang Buat Hati Meradang
* Tidak kontak dengan pasien covid selama dua minggu terakhir.
* Tidak menderita demam, batuk, pilek, sakit menelan, atau diare selama 7 hari terakhir.
* Tidak menderita sesak napas, kejang, tidak sadar, berdebar-debar, perdarahan, hipertensi, dan tremor hebat dalam 7 hari terakhir.
* Tidak menderita gangguan imun, seperti autoimun, gizi buruk, HIV, dan keganasan.
Baca Juga: Ini Dia 7 Vaksin Covid-19 Disetujui WHO Untuk Penggunaan Darurat
* Tidak sedang dalam perawatan obat imunosupresan, serperti kortikosteroid.
* Tidak ada riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, urtikaria, atau syok anafilaksis. Jika punya riwayat, maka vaksinasi harus dilakukan di rumah sakit.
* Tidak memiliki penyakit hemofilia atau kelainan pembekuan darah. Jika anak memilikinya, maka vaksin harus dilakukan di rumah sakit.
Sebaiknya tidak menunda proses vaksin karena kelompok usia ini sudah mendapatkan rekomendasi Kemenkes dan ini bisa membantu untuk mencegah Covid-19 dengan gejala.(*)
Baca Juga: Harga 5 Merek Vaksin Booster Covid-19, Masyarakat Bisa Membeli Seperti Beli Obat di Apotek
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar