Singapura dan Malaysia
Mulai membuka kedatangan WNA dengan vaksin lengkap setelah hampir dua tahun penutupan.
Tapi kini sedang mempertimbangkan kembali menutup negara mereka setelah varian Omicron ditetapkan sebagai VOC.
Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan kebijakan perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember 2021.
Perpanjangan masa karantina yang dimaksud, dari tujuh hari menjadi 10 hari.
Kebijakan ini menurutnya sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. "Berdasarkan arahan presiden, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yg dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari," ujar Luhut.
Baca Juga: Mengenal Virus Nipah, Virus yang Menyebar di Antara Hewan dan Manusia
Adapun 11 negara yang dimaksud terdiri dari tiga negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron, yakni Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.
Kemudian, delapan negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron secara signifikan, yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Jadi dengan ini semua WNA dan WNI yang berasal dari selain negara-negara di atas dapat masuk ke Indonesia, hanya saja harus menjalani masa karantina selama 10 hari.
Baca Juga: 9 Komplikasi Diabetes yang Harus Diwaspadai, Salah Satunya Koma
Source | : | Kompas.com,MSN.com,Gridhealth.id,covid-19.co.id |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar