Selain itu, para pejabat negara dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri dan berlaku kepada seluruh lapisan jabatan.
"Namun, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara," ungkap Luhut.
Sementara bagi masyarakat, kebijakan tersebut bersifat imbauan.
“Bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan. Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah (penularan varian baru) dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini,” jelasnya, seperti dikutip dari Kompas.com (2/12/2021).(*)
Baca Juga: Pengobatan HIV/AIDS, Ini Tips Bagi ODHA Untuk Hidup Dengan Penyakitnya
Source | : | Kompas.com,MSN.com,Gridhealth.id,covid-19.co.id |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar