Aturan Karantina di Indonesia
Untuk diketahui, penumpang dari luar negeri yang bukan pekerja migran Indonesia, pelajar, atau aparatur sipil negara (ASN), wajib melakukan karantina kesehatan di hotel yang berbayar.
Ketentuan soal karantina kesehatan tersebut tercantum dalam surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021.
Tapi atas dasar kebijaksanaan, pada kejadian tersebut, Komandan Satgas Udara Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta Letkol Agus Listiono mengaku terpaksa memasukkan penumpang dari luar negeri ke Wisma Atlet untuk menjalani karantina kesehatan.
Baca Juga: 12 Penyakit Infeksi Pada Ibu Hamil Ini Dapat Pengaruhi Bayi Dalam Kandungan
Tapi ada Syaratnya, mereka ditempatkan di akhir antrean.
"Yang bersangkutan (wisatawan) itu tidak berhak untuk (karantina) di wisma," ucap Agus dalam rekaman suara, Rabu (22/12/2021), dikutp dari Kompas.com (23/12/2021).
"Saya memiliki antisipasinya. Dia saya sendirikan, saya kelompokkan, untuk mengikuti jalur setelah yang berhak ke wisma. Dia yang paling terakhir untuk saya kirim ke Wisma (Atlet)," jelas Agus.
Menurut Agus, banyak wisatawan, terutama warga negara Indonesia (WNI), yang tak memahami aturan soal kelompok yang berhak menjalani karantina kesehatan di Wisma Atlet.
Baca Juga: Begini Cara Mengatur Menu Harian Diabetes, Agar Gula Darah Terkontrol
Source | : | Kompas.com,Gridhealth |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar