* Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen, dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.
Untuk Wilayah PPKM Level 3
* Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen, dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan: setiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas, lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.
Baca Juga: Cara Mencegah Penularan Penyakit Infeksi Pada Lansia Sedini Mungkin
* Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen, dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 10 persen, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Untuk Wilayah PPKM Level 4
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Adapun untuk ekstrakulikuler dan pembukaan kantin, dalam aturan terbaru, kantin sekolah belum diperbolehkan untuk beroperasi.
Kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.
Baca Juga: Healthy Move, 6 Alasan Wanita Justru Dianjurkan Angkat Beban
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar