Kebijakan tersebut, lanjut Tito, juga bukanlah kebijakan baru, karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro sudah dilakukan sejak awal kebijakan PPKM.
Selama ini, PPKM mikro mendampingi aturan PPKM berlevel sebagai kebijakan penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat selama pandemi.
Sementara model PPKM mikro pada saat Nataru ini, adalah pengawasan yang dilakukan sampai ke tingkat wilayah terkecil bahkan sampai tingkat RW dan RT.
Satgas penanganan COVID-19 di tingkat desa atau lurah didukung oleh Babinsa, Babinkamtibmas serta tokoh-tokoh masyarakat di sana melakukan tugas-tugas pengawasan, pencegahan hingga penanganan jika ditemukan kasus penyebaran COVID-19.(*)
Baca Juga: 6 Pengobatan Rumahan Diabetes Untuk Menurunkan Kadar Gula Darah
Source | : | Tempo-microlocdown,Viva_microlockdown |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar