GridHEALTH.id - Kasus varian Omicron yang terdeteksi terus bertambah.
Kini kasus terkonfirmasi positif varian Omicron di Indonesia telah bertambah menjadi 46.
Kondisi ini tentu mengkhawatirkan keselamatan bangsa dan negara.
Baca Juga: Ini Cara Mengatasi Penglihatan Kabur Pada Penyandang Diabetes
Karenanya pemerintah langsung respin cepat terhadap perkembangan terkini kasus varian Omicron di Indoenesia.
Salah satunya adalah memberlakukan micro lockdown di Indonesia, khususnya di 5 wilayah.
Micro lockdown ini, menurut Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI, Abetnego Tarigan menyebut rencana tersebut akan dilakukan.
Pemerintah masih akan terus monitoring di sektor strategis penyebaran Covid-19 seperti bandara, pelabuhan, serta pusat karantina dan isolasi.
“Monitoring sudah berlangsung sejak awal pandemi Covid-19. Tentunya hasil monitoring ini dikomunikasikan oleh Kepala Staf Kepresidenan kepada Presiden,” kata Abetnego dalam siaran persnya, Senin 27 Desember 2021, dikutip dari Tempo.co (27/12/2021).
Baca Juga: Waspadai Hipoksemia, Ketika Tingkat Saturasi Oksigen di Bawah Normal
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro atau micro lockdown di 5 provinsi yang menjadi tempat wisata prioritas selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Nanti selama Natal-Tahun Baru menjadi tujuan biasanya untuk berlibur itu Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, Lombok, ini lima daerah akan kami turunkan tim," kata Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Senin, 27 Desember 2021.
Tito mengatakan tim yang diterjunkan pemerintah akan mengawasi apakah pelaksanaan PPKM mikro berjalan dengan baik di lima daerah tersebut atau tidak, khususnya selama periode libur Natal dan Tahun Baru ini.
"Apakah PPKM mikro ini berjalan atau tidak, bila ada kebijakan lockdown bisa cepat dilakukan, yang (PPKM mikro) jalan kita beri penghargaan yang tidak pasti kita tegur nantinya," ujar Mendagri Tito, dikutip dari Viva.id (27/12/2021).
Kebijakan mikro lockdown atau PPKM mikro tidak hanya diterapkan di lima wilayah tersebut saja, tetapi di seluruh wilayah Indonesia di tingkat pemerintah administrasi terkecil yakni sampai tingkat RW dan RT.
Baca Juga: Mininuman yang Gagalkan Program Turunkan Berat Badan, Banyak yang Tidak Sadar Sering Mengonsumsinya
Kebijakan tersebut, lanjut Tito, juga bukanlah kebijakan baru, karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro sudah dilakukan sejak awal kebijakan PPKM.
Selama ini, PPKM mikro mendampingi aturan PPKM berlevel sebagai kebijakan penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat selama pandemi.
Sementara model PPKM mikro pada saat Nataru ini, adalah pengawasan yang dilakukan sampai ke tingkat wilayah terkecil bahkan sampai tingkat RW dan RT.
Satgas penanganan COVID-19 di tingkat desa atau lurah didukung oleh Babinsa, Babinkamtibmas serta tokoh-tokoh masyarakat di sana melakukan tugas-tugas pengawasan, pencegahan hingga penanganan jika ditemukan kasus penyebaran COVID-19.(*)
Baca Juga: 6 Pengobatan Rumahan Diabetes Untuk Menurunkan Kadar Gula Darah
Source | : | Tempo-microlocdown,Viva_microlockdown |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar