GridHEALTH.id - Seperti tahun sebelumnya, awal 2022 ini Indonesia masih dalam status kelabu.
Presiden Republik Indonesia perpanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia yang ditandatangani Presiden 31 Desember 2021.
"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization (WHO) secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," demikian bunyi diktum kesatu, seperti yang dikutip dari KOMPAS.TV (2/1/2022).
Dalam masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah akan melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Selain itu, pemerintah juga bakal melaksanakan undang-undang yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi Covid-19, pemerintah dapat menetapkan aturan kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya.
Rekomendasi IDAI
Baca Juga: Healthy Move, Berjalan Kaki Sebelum Makan Membakar Kalori Lebih Banyak
Sementara itu menyambut kembali sekolah di awal 2022, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) merilis rekomendasi terbaru terkait Pembelajaran Tatap Muka untuk anak sekolah.
Dikatakan oleh dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K), dari siaran presnya yang diterima GridHEALTH.id (2/1/2022), rekomendasi terbaru ini dirilis dengan mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya karena berdasarkan pengalaman yang terjadi sebelumnya, setiap habis libur maka kasus covid akan meningkat tidak hanya pada dewasa namun juga pada anak.
Selain itu, sudah ditemukan varian Omicron di Indonesia.
Berikut adalah 13 rekomendasi IDAI untuk proses belajar mengajar di tahun ini (2022):
1. Untuk membuka pembelajaran tatap muka, 100 persen guru dan petugas sekolah harus sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19.
2. Anak yang dapat masuk sekolah adalah anak yang sudah diimunisasi COVID-19 lengkap 2 kali dan tanpa komorbid.
3. Sekolah tetap harus patuh pada protokol kesehatan terutama fokus pada: Penggunaan masker wajib untuk semua orang yang ada di lingkungan sekolah, Ketersediaan fasilitas cuci tangan, Menjaga jarak, Tidak makan bersamaan, Memastikan sirkulasi udara terjaga, Mengaktifkan sistem penapisan aktif per harinya untuk anak, guru, petugas sekolah dan keluarganya yang memiliki gejala suspek COVID-19.
4. Untuk kategori anak usia 12-18 tahun
a. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan 100 persen dalam kondisi berikut: Tidak adanya peningkatan kasus COVID-19 di daerah tersebut, Tidak adanya transmisi lokal Omicron di daerah tersebut.
b. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan metode hybrid (50 persen luring, 50 persen daring) dalam kondisi berikut: Masih ditemukan kasus COVID-19 namun positivity rate dibawah 8 persen, Ditemukan transmisi lokal Omicron yang masih dapat dikendalikan, Anak, guru, dan petugas sekolah sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 100 persen.
Baca Juga: Kaledoskop 2021, Trik Menurunkan Berat Badan, Ketahui 5 Cara Meningkatkan Metabolisme
5. Untuk kategori anak usia 6-11 tahun
a. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan metode hybrid (50 persen luring, 50 persen daring) dalam kondisi sebagai berikut: Tidak adanya peningkatan kasus COVID-19 di daerah tersebut, Tidak adanya transmisi lokal Omicron di daerah tersebut.
b. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan metode hybrid (50 persen daring, 50 persen luring outdoor) karena: Masih ditemukan kasus COVID-19 namun positivity rate dibawah 8 persen, Ditemukan transmisi lokal Omicron yang masih dapat dikendalikan, serta Fasilitas outdoor yang dianjurkan adalah halaman sekolah, taman, pusat olahraga, ruang publik terpadu ramah anak.
6. Untuk kategori anak usia dibawah 6 tahun
a. Sekolah pembelajaran tatap muka belum dianjurkan sampai dinyatakan tidak ada kasus baru COVID-19 atau tidak ada peningkatan kasus baru.
Baca Juga: Vitamin D Bagi Ibu Hamil, Kurangi Sakit Hingga Cegah Diabetes dan Infeksi Kehamilan
b. Sekolah dapat memberikan pembelajaran sinkronisasi dan asinkronisasi dengan metode daring dan mengaktifkan keterlibatan orangtua di rumah dalam kegiatan outdoor atar luar ruang.
c. Sekolah dan orangtua dapat melakukan kegiatan kreatif seperti: Mengaktifkan permainan daerah di rumah, Melakukan pembelajaran outdoor mandiri di tempat terbuka masing-masing keluarga dengan modul yang diarahkan sekolah seperti aktivitas berkebun, eksplorasi alam dan lain sebagainya. Untuk rekomendasi bermain dapat mengutip dari rekomendasi permainan anak sesuai rekomendasi IDAI.
7. Anak dengan komorbiditas dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter spesialis anak. Komorbiditas anak meliputi penyakit seperti keganasan, diabetes melitus, penyakit ginjal kronik, penyakit autoimun, penyakit paru kronis, obesitas, hipertensi, dan lainnya.
Baca Juga: Kaleidoskop Kesehatan 2021, Warganet Ramai Cari Info Cara Membuat Konektor Makser Selama Pandemi
8. Menghimbau untuk segera melengkapi imunisasi rutin anak usia 6 tahun ke atas.
9. Anak dianggap sudah mendapatkan perlindungan dari imunisasi COVID-19 jika sudah mendapatkan dua dosis lengkap dan proteksi dinyatakan cukup setelah 2 minggu pasca penyuntikan imunisasi terakhir.
10. Sekolah dan pemerintah memberikan kebebasan kepada orangtua dan keluarga untuk memilih pembelajaran tatap muka atau daring, tidak boleh ada paksaan.
11. Untuk anak yang memilih pembelajaran daring, sekolah dan pemerintah harus menjamin ketersediaan proses pembelajaran daring.
12. Rekomendasi lengkap terkait protokol kesehatan dan proses mitigasi merujuk rekomendasi IDAI sebelumnya.
13. Keputusan buka atau tutup sekolah harus memperhatikan adanya kasus baru COVID19 di sekolah atau tidak.(*)
Baca Juga: 5 Makanan Ini Bantu Ibu Setelah Melahirkan, Cepat Pulih dan ASI Lancar
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar