GridHEALTH.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) rencananya akan mengubah strategi tempat perawatan pasien Covid-19 varian Omicron.
Dimana yang sebelumnya terpusat di rumah sakit dan hotel, kini pasien Omicron bisa melakukan perawatan dan karantina di rumah.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin seperti dilansir dari tribunnews.com (11/1/2022).
Menurut Budi, pemerintah akan beralih memfokuskan untuk melakukan perawatan pasien Omicron di rumah.
"Strategi layanan dari Kementerian Kesehatan akan digeser, yang sebelumnya fokusnya ke rumah sakit, sekarang fokusnya ke rumah, karena akan banyak orang yang terkena dan tidak perlu ke rumah sakit," ujarnya.
Merespons hal itu, ditegaskan Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara Prof Tjandra Yoga Aditama, pelayanan pada pasien Covid-19 varian Omicron harus diberikan sebaik mungkin.
"Jangan sampai pasien tidak mendapat pelayanan memadai, dan jangan sampai pula malah terjadi penularan berkepanjangan di masyarakat," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (11/1/2021).
Prof Tjandra mengatakan untuk mereka yang OTG (asimptomatik) dan tidak ada faktor risiko (bukan lansia, tidak ada komorbid dan lain-lain) dapat saja dirawat di rumah.
"Ini kalau memang rumah sakit sudah mulai akan penuh," imbuhnya.
Baca Juga: Gegabah Anggap Infeksi Omicron Ringan, Dikecam Ahli Penyakit Menular dari Shanghai
Namun ia mengingatkan, lima kriteria lanjutan untuk pasien Omicron menjalani karantina di rumah.
Pertama, tersedia ruang atau kamar yang sehat dan aman.
Kedua, keluarga menguasai bagaimana menangani pasien yg ada di rumah, penyediaan makan, kebersihan, dan lain-lain, serta amat perlu ada dukungan moral dan sikap positif dari anggota keluarga dan kerabat.
Ketiga, harus dalam pengawasan dokter, baik Puskesmas/klinik setempat atau dengan telemedisin.
Keempat, perlu monitor keadaan kesehatan yang dibagi dalam dua hal:
Monitor ada tidaknya keluhan (demam, batuk, sesak nafas, sakit kepala, nyeri tubuh, diare, dll), atau perburukan dari keluhan.
Monitor dengan alat, misalnya saja dengan thermometer yang relatif mudah didapat, atau lebih bagus lagi dengan oximetri untuk tahu situasi oksigen di tubuh, atau mungkin alat tensimeter untuk mengukur tekanan darah, dll.
Monitor setidaknya dilakukan dua atau tiga kali sehari.
Kelima, kebutuhan sehari-hari pasien harus tetap terjaga baik,makan dan minum yang baik, istirahat yang cukup, pakaian dan tempat tidur yang memadai dll.
Baca Juga: Pengobatan Perawatan Pasien Omicron di Indonesia, Melalui Telemedicine dan Ini Obatnya
"Juga harus dijamin keamanannya, misalnya jangan sampai ada arus pendek listrik di kamar karena pasien tertidur sambil alat elektronik menyala, atau tergelincir di kamar mandi karena penuh air tidak dibersihkan. Pola hidup sehat tentu harus terjaga, termasuk berolah raga, menjaga kebersihan dan mengelola kemungkinan stress dengan baik," pesannya.
Namun terlepas dari itu, penting untuk diingat bahwa karantina atau isolasi bagi pelaku perjalanan luar negeri saat ini memang harus dilakukan.
Apalagi penularan virus corona penyebab penyakit Covid-19 diketahui sangat sulit diprediksi dan sudah muncul varian Omicron yang disebut sangat menular.
Manurut laman who.int (9/7/2020), dalam artikel berjudul "Coronavirus disease (Covid-19): How is it transmitted?", bahwa Covid-19 itu ditularkan melalui kontak langsung dengan tetesan pernapasan dari orang yang terinfeksi, baik yang dihasilkan melalui batuk maupun bersin.
Karenanya pelaku perjalanan luar negeri baiknya tidak mengabaikan aturan karantina ini.
WHO juga menyatakan bahwa orang yang terpapar virus Corona perlu melakukan karantina selama sekitar 14 hari, baik yang mengalami gejala maupun tanpa gejala sama sekali.
Tujuannya tak lain mencegah keparahan dari infeksi yang dialami dan meminimalisir penularan virus Corona pada orang lain.(*)
Baca Juga: Ilmuwan Siprus Laporkan Kasus Covid-19 Gabungan Omicron dan Delta
Source | : | Who.int,Tribunnews.com |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar