Kedua, keluarga menguasai bagaimana menangani pasien yg ada di rumah, penyediaan makan, kebersihan, dan lain-lain, serta amat perlu ada dukungan moral dan sikap positif dari anggota keluarga dan kerabat.
Ketiga, harus dalam pengawasan dokter, baik Puskesmas/klinik setempat atau dengan telemedisin.
Keempat, perlu monitor keadaan kesehatan yang dibagi dalam dua hal:
Monitor ada tidaknya keluhan (demam, batuk, sesak nafas, sakit kepala, nyeri tubuh, diare, dll), atau perburukan dari keluhan.
Monitor dengan alat, misalnya saja dengan thermometer yang relatif mudah didapat, atau lebih bagus lagi dengan oximetri untuk tahu situasi oksigen di tubuh, atau mungkin alat tensimeter untuk mengukur tekanan darah, dll.
Monitor setidaknya dilakukan dua atau tiga kali sehari.
Kelima, kebutuhan sehari-hari pasien harus tetap terjaga baik,makan dan minum yang baik, istirahat yang cukup, pakaian dan tempat tidur yang memadai dll.
Baca Juga: Pengobatan Perawatan Pasien Omicron di Indonesia, Melalui Telemedicine dan Ini Obatnya
"Juga harus dijamin keamanannya, misalnya jangan sampai ada arus pendek listrik di kamar karena pasien tertidur sambil alat elektronik menyala, atau tergelincir di kamar mandi karena penuh air tidak dibersihkan. Pola hidup sehat tentu harus terjaga, termasuk berolah raga, menjaga kebersihan dan mengelola kemungkinan stress dengan baik," pesannya.
Namun terlepas dari itu, penting untuk diingat bahwa karantina atau isolasi bagi pelaku perjalanan luar negeri saat ini memang harus dilakukan.
Apalagi penularan virus corona penyebab penyakit Covid-19 diketahui sangat sulit diprediksi dan sudah muncul varian Omicron yang disebut sangat menular.
Manurut laman who.int (9/7/2020), dalam artikel berjudul "Coronavirus disease (Covid-19): How is it transmitted?", bahwa Covid-19 itu ditularkan melalui kontak langsung dengan tetesan pernapasan dari orang yang terinfeksi, baik yang dihasilkan melalui batuk maupun bersin.
Karenanya pelaku perjalanan luar negeri baiknya tidak mengabaikan aturan karantina ini.
WHO juga menyatakan bahwa orang yang terpapar virus Corona perlu melakukan karantina selama sekitar 14 hari, baik yang mengalami gejala maupun tanpa gejala sama sekali.
Tujuannya tak lain mencegah keparahan dari infeksi yang dialami dan meminimalisir penularan virus Corona pada orang lain.(*)
Baca Juga: Ilmuwan Siprus Laporkan Kasus Covid-19 Gabungan Omicron dan Delta
Source | : | Who.int,Tribunnews.com |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar