GridHEALTH.id - Jaksa penuntut umum akhirnya menuntut Herry Wirawan, pelaku kekerasan seksual terhadap 13 santri di Bandung dengan hukuman mati dan kebiri kimia.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022) kemarin, Jaksa berpendapat tuntutan tersebut dapat menimbulkan efek jera dan menekan adanya kejahatan serupa di kemudian hari.
Terkait kebiri kimia, hukuman ini memang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020.
Dimana didalamnya mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Lantas bagaimana proses hukuman kebiri kimia dilakukan?
Menurut PP No. 70 Tahun 2020, hukuman kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain.
Hal ini dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang.
Tindakan pelaku mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.
Sementara mengutip Healthline, (12/1/2021), hukuman kebiri kimia adalah penggunaan obat-obatan untuk menurunkan produksi hormon androgen di testis seseorang.
Baca Juga: Masih Ingat Kepada Penjahat Pedofil Pertama di Indonsia yang Dihukum Kebiri Kimia?
Dalam dunia medis, metode ini digunakan pada pasien yang mengidap kanker prostat.
Nama lain dari kebiri kimia yakni terapi hormon, terapi supresi androgen, dan terapi depresi androgen.
Proses kebiri kimia Proses kebiri kimia dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang agar produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang.
Hasil akhirnya akan sama seperti kebiri fisik.
Dalam tubuh pria, hormon androgen utama adalah testosteron dan dihidrotestosteron (DHT).
Testosteron merupakan hormon yang memiliki banyak fungsi, salah satunya fungsi seksual.
Dengan berkurangnya testosteron maka fungsi seksual seseorang akan menurun atau hilang.
Menurut tinjauan penelitian 2012, sekitar 90 - 95 % androgen dibuat di testis seseorang.
Sisanya berasal dari kelenjar adrenal.
Baca Juga: Jadi yang Pertama Divonis Hukuman Kebiri Kimia, Predator Anak di Mojokerto Dipindah ke Lapas Porong
Dikutip dari Kompas.com, (4/1/2021), obat yang digunakan dalam kebiri kimia adalah medroksiprogesteron asetat, siproteron asetat, dan Luteinizing hormone-releasing hormone (LHRH).
Jenis obat ini mengurangi hormon testosteron dan estradiol.
Efek samping kebiri kimia
Sementara itu, efek samping kebiri kimia meliputi:
- Hasrat seksual berkurang atau tidak ada
- Disfungsi ereksi (DE)
- Pengecilan buah zakar dan penis
- Kelelahan
- Semburan panas
- Nyeri payudara dan pertumbuhan jaringan payudara (ginekomastia)
Baca Juga: Pingsan Saat Persalinan Bisa Terjadi, Ini Berbagai Penyebabnya
Dalam jangka panjang, kebiri kimia juga dapat menyebabkan:
- Osteoporosis
- Glukosa terganggu
- Depresi
- Ketidaksuburan
- Anemia
- Kehilangan massa otot
- Penambahan berat badan
Menurut tinjauan penelitian 2013, efek samping dan komplikasi dapat meningkat semakin lama seseorang dalam perawatan.
Dokter mungkin merekomendasikan terapi lain untuk mencegah atau meringankan efek samping ini.(*)
Baca Juga: Jokowi Resmikan Kebiri Kimia bagi Predator Seksual Anak, Ini Keunggulannya Dibanding Kebiri Bedah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kebiri Kimia adalah Hukuman untuk Pelaku Kekerasan Seksual"
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar