Untuk diketahui, kelas standar bagi peserta JKN BPJS Kesehatan bakal mulai diterapkan secara penuh di seluruh rumah sakit di Indonesia pada 2024 mendatang.
Untuk awal tahun 2022 ini, penerapan KRIS JKN masuk dalam tahap mempersiapkan peraturan pelaksanaan penerapan KRIS JKN.
Baca Juga: Mata Gatal Sebagai Salah Satu Gejala Omicron? Ahli Ungkap Hubungannya
Di tahun yang sama, DJSN mulai melakukan uji coba KRIS JKN bersama dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Adapun pada 2023, KRIS JKN bakal mulai diterapkan di rumah sakit umum daerah (RSUD) dan rumah sakit swasta.
Rujukan berjenjang BPJS Pada panduan Sistem Rujukan Berjenjang BPJS Kesehatan dijelaskan, sistem rujukan yang saat ini diterapkan, dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama, yakni puskesmas, klinik, atau dokter umum.
Apabila memerlukan layanan lanjutan oleh dokter spesialis, maka bisa dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat kedua atau fasilitas kesehatan sekunder atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL).
Pelayanan kesehatan di tingkat ini hanya bisa diberikan jika peserta BPJS Kesehatan mendapat rujukan dari rumah sakit primer atau FKTP.
Jika masih belum bisa tertangani di fasilitas kesehatan sekunder, maka peserta dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tersier.
Di sini, peserta akan mendapat penanganan dari dokter sub-spesialis.(*)
Baca Juga: Risiko Penyakit Jantung Menurun dengan Variasi Makanan Enak Ini
Source | : | Kompas.com,Cermati |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar