GridHEALTH.id - Dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap pesertanya, BPJS Kesehatan menerapkan apa yang disebut sebagai sistem rujukan.
Sistem rujukan BPJS ini berjenjang.
Berikut penjelasan sistem dan prosedur rujukan BPJS Kesehatan yang perlu dipahami.
Tiga Jenjang Pelayanan BPJS
Pada asuransi kesehatan swasta tidak mengenal adanya rujukan.
Namun, aturannya, bukan berarti kita bebas memilih fasilitas kesehatan.
Kita perlu mengetahui apakah perusahaan asuransi punya kerja sama dengan fasilitas kesehatan (rumah sakit) tersebut atau tidak.
Sementara BPJS Kesehatan mempunyai sistem yang berbeda. Layanan kesehatan yang diberikan terbagi menjadi tiga jenjang, yaitu:
* Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes I):
Baca Juga: Ketik Keyword Ini di GMap Langsung Diarahkan ke Tempat Vaksinasi Covid-19 Booster Terdekat
Ttempat pelayanan kesehatan pertama yang didatangi pasien BPJS yang ingin berobat, seperti puskesmas, klinik, atau dokter umum. Disebut juga Faskes Primer.
* Fasilitas Kesehatan Tingkat Kedua (Faskes II):
Ttempat pelayanan kesehatan lanjutan setelah mendapat rujukan dari Faskes I yang spesialistis yang dilakukan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis.
* Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL):
tempat pelayanan kesehatan lanjutan terakhir kalau Faskes II tak sanggup menangani, seperti klinik utama atau yang setara, rumah sakit umum, dan rumah sakit khusus.
Penyederhanaan Rujukan Berjenjang
Kini dengan adanya Kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, bakal diujicobakan pada tahun 2022 ini, menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pihaknya akanmenyederbanakan sistem rujukan berjenjang BPJS Kesehatan.
Dengan menyederhanakan rujukan berjenjang BPJS harapannya mutu dan proses layanan BPJS Kesehatan terjaga baik meski diterapkan kelas standar.
"Dalam proses penyusunan harus memperhatikan paling utama kepentingan dari peserta. Jangan sampai standardisasi menurunkan mutu dan proses-proses di BPJS Kesehatan," jelas Ali Ghufron dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (25/1/2025).
Baca Juga: Sekolah Juru Penerang Makanan Awal Sejarah Peringatan Hari Gizi Tiap 25 Januari
"Rujukan berjenjang itu harus kita perbaiki jangan sampai terlalu banyak itu bisa kita kurangi sehingga pasien lebih enak begitu," jelasnya, dilansir dari Kompas.com (25/1/2022).
Tapi musti diingat, seperti yang dipaparkan Ali Ghufron, pemangkasan rujukan berjenjang tak berarti penghapusan.
Jadi rujukan berjenjang BPJS tidak akan dihapus.
Mengenai hal tersebut, Ali Ghufron menjelaskan, saat ini skema rujukan pasien BPJS Kesehatan pada penerapan kelas standar masih dalam pembahasan.
Menekan Biaya Layanan Pasien
Lebih penting lagi, sistem rujukan diperlukan untuk menekan biaya layanan pasien.
"Rujukan berjenjang masih menjadi pembahasan. Kalau tidak pakai rujukan jelas jebol. Di Inggris, Australia seperti itu, itu yang istilahnya ekonominya cukup lumayan dan penduduk jauh lebih kecil dari kita," tegas Ali Ghufron.
Untuk diketahui, kelas standar bagi peserta JKN BPJS Kesehatan bakal mulai diterapkan secara penuh di seluruh rumah sakit di Indonesia pada 2024 mendatang.
Untuk awal tahun 2022 ini, penerapan KRIS JKN masuk dalam tahap mempersiapkan peraturan pelaksanaan penerapan KRIS JKN.
Baca Juga: Mata Gatal Sebagai Salah Satu Gejala Omicron? Ahli Ungkap Hubungannya
Di tahun yang sama, DJSN mulai melakukan uji coba KRIS JKN bersama dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Adapun pada 2023, KRIS JKN bakal mulai diterapkan di rumah sakit umum daerah (RSUD) dan rumah sakit swasta.
Rujukan berjenjang BPJS Pada panduan Sistem Rujukan Berjenjang BPJS Kesehatan dijelaskan, sistem rujukan yang saat ini diterapkan, dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama, yakni puskesmas, klinik, atau dokter umum.
Apabila memerlukan layanan lanjutan oleh dokter spesialis, maka bisa dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat kedua atau fasilitas kesehatan sekunder atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL).
Pelayanan kesehatan di tingkat ini hanya bisa diberikan jika peserta BPJS Kesehatan mendapat rujukan dari rumah sakit primer atau FKTP.
Jika masih belum bisa tertangani di fasilitas kesehatan sekunder, maka peserta dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tersier.
Di sini, peserta akan mendapat penanganan dari dokter sub-spesialis.(*)
Baca Juga: Risiko Penyakit Jantung Menurun dengan Variasi Makanan Enak Ini
Source | : | Kompas.com,Cermati |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar