GridHEALTH.id – Kasus Covid-19 mengalami kenaikan kasus yang cukup tinggi. Pada Selasa (01/02/2022) kemarin, tercatat ada sekitar 16.021 penambahan kasus.
Varian Omicron yang saat ini merajalela di Indonesia, juga menjadi pemicu terjadinya penambahan kasus Covid-19.
Bagi pasien Covid-19 yang menjalankan isolasi mandiri (Isoman) di rumah masing-masing, terdapat layanan telemedisin dan paket obat gratis, yang disalurkan oleh Kementerian Kesehatan.
Melansir laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, Rabu (02/02/2022), kementerian kesehatan memberikan layanan ini, bersama dengan 17 platform telemedisin yang sudah dikenal oleh masyarakat luas.
Layanan telemedisin dan paket obat gratis Covid-19 ini, sudah mulai dijalankan pada pertengahan Januari lalu.
Terdapat dua jenis paket obat Covid-19 yang diberikan secara gratis bagi warga yang terkonfirmasi positif dan menjalani isolasi mandiri.
Paket tersebut terdiri dari paket A yang dikhususkan untuk pasien Covid-19 OTG atau tidak mempunyai gejala dan paket B yang bergejala ringan.
Isi paket obat Covid-19
Paket obat Covid-19 A yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan kepada pasien OTG, terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc sebanyak 10 tablet. Multivitamin ini, dikonsumsi cukup satu hari sekali.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Diwajibkan Untuk Wilayah PPKM Level 1 dan 2, Ini Pertimbangannya
Sedangkan paket obat Covid-19 jenis B yang dikhususkan bagi pasien bergejala ringan, isinya berupa multivitamin C, B, E, dan Zinc (dosis 1x1, berjumlah 10 tablet) dan Favipiravir 200 mg (40 kaplet).
Pasien Covid-19 bergejala ringan juga mungkin akan mendapatkan paket obat berisi Molnupiravir 200 mg (dosis 2x4, sebanyak 40 tablet) dan Paracetamol 500 mg (dosis jika perlu, berjumlah 10 tablet).
Syarat dapat paket obat Covid-19 gratis
Untuk mendapatkan paket obat Covid-19 yang diberikan gratis oleh Kemenkes, pasien Covid-19 perlu menjalani beberapa cara berikut ini.
1. Melakukan tes PCR
Sebelumnya, pasien Covid-19 harus menjalani tes PCR terlebih dahulu di laboratorium yang sudah terafilasi dengan sistem New All Record (NAR) dari Kemenkes.
2. Menunggu hasil tes
Jika hasil tes Covid-19 positif, maka pasien akan menerima laporan melalui WhatsApp yang dikirim secara otomatis oleh Kemenkes.
Tetapi jika belum ada pemberitahuan mengenai hasil tes PCR sama sekali, masyarakat bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs https://isoman.kemkes.go.id. Jangan lupa untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Tidak Semua Pasien Omicron Bisa Melakukan Isoman, Harus Penuhi Sayarat Ini Terlebih Dahulu
3. Jalani konsultasi
Setelah mendapatkan hasil tes PCR, pasien Covid-19 bisa melakukan konsultasi dengan dokter melalui 17 layanan telemedisin yang telah tersedia.
Tekan tautan link yang diberikan oleh Kemenkes di Whatsaap atau yang muncul saat melakukan pengecekan sendiri di situs https://isoman.kemkes.go.id/panduan.
Untuk bisa memulai konsulatsi daring dengan dokter dari telemedisin yang dipilih, masukkan kode voucher terlebih dahulu.
4. Tebus resep
Apabila dari proses skrining dinyatakan layak menjalani isolasi mandiri, maka pasien Covid-19 akan diberikan resep paket obat Covid-19. Ini bisa ditebus melalui laman https://isoman.kemkes.go.id/tebusresep.
Selanjutnya, paket obat Covid-19 yang berisi obat-obatan dan vitamin akan dikirimkan melalui layanan jasa antar ke alamat rumah.(*)
Baca Juga: Subvarian Omicron BA.2 Diketahui Lebih Cepat Menular, Hasil Studi
Source | : | sehatnegeriku.kemkes.go.id |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar