Find Us On Social Media :

Vaksin Covid-19 Diwajibkan Untuk Wilayah PPKM Level 1 dan 2, Ini Pertimbangannya

PPKM level 1 dan 2 wajib vaksinasi lengkap.

GridHEALTH.id - Kasus Covid-19 di Indonesia belakangan ini kembali naik.

Karenanya untuk kebaikan bersama, Pemerintah mengubah indikator untuk menetapkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten/Kota.

Mengenai diberlakukannya kembali PPKM ditegaskan Luhut Binsar Pandjaitan usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin (24/01/2022) secara virtual.

Nah, mulai pekan ini terkait PPKM Jawa Bali yang kembali berlaku, dosis lengkap vaksinasi Covid-19 akan diwajibkan dalam penetapan PPKM level 1 dan 2.

“Pemerintah mengubah syarat indikator penetapan level PPKM mulai minggu ini. Untuk masuk ke level 1 dan 2 yang tadinya vaksinasi dosis pertama menjadi vaksinasi lengkap,” kata Menteri Koordinator Maritim dan investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam evaluasi PPKM, Senin (31/1/2022).

Menurut Luhut, kebijakan itu dilakukan untuk mengakselerasi vaksinasi dosis 2 di kabupaten/kota yang masih tertinggal atau berada di bawah target yang ditetapkan pemerintah.

“Saat ini masih terdapat 22 Kabupaten/Kota dengan capaian vaksinasi dosis kedua umum dibawah 50 persen dan 29 Kabupaten/Kota dengan dosis kedua lansia yang masih dibawah 40 persen,” ujar Luhut.

Walau ketentuan wajib vaksin lengkap untuk wilayah PPKM 1 dan 2 berlaku mulai minggu ini, tetapi Pemerintah akan memberikan waktu transisi selama 2 minggu untuk kabupaten kota dapat mencapai target tersebut.

“Pemerintah tetap akan menggunakan 6 indikator yang menjadi standar dari WHO, tetapi akan memberikan bobot lebih besar dalam penentuan level kepada indikator rawat inap di RS,” ungkap tegas Luhut.

Baca Juga: 7 Kebiasaan Ini Ternyata Buat Ibu Hamil Sering Mulas, Hati-hati

Dengan menggunakan asesmen terbaru ini, perubahan level kabupaten kota dapat dilihat secara rinci pada inmendagri Jawa Bali yang akan diterbitkan oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Vaksinasi di Indonesia